tegas.co., KENDARI, SULTRA – Ketua Karateker KNPI Sultra, Umar Bonte (UB) menegaskan, pengurus KNPI Sultra versi Syahrul Beddu dianggap sudah tidak ada lagi alias illegal.
“Kecuali sebelum ada Surat Keputusan (SK) Kemenkumham 2017 ini, itu masih ada, setelah saya mengantongi SK karateker, dengan sendirinya SK yang dipegang pengurus sebelumnya gugur, dan dianggap sudah tidak ada lagi. Kalau masih eksis itu namanya illegal,”tegas UB saat dikonfirmasi, Sabtu (19/8/2017).
Menurut UB, SK pengurus KNPI Sultra versi Syahrul Beddu tahun 2015 dan sudah dianggap tidak ada lagi setelah dirinya mengantongi SK tahun 2017.”Setelah saya mendapat SK karateker dari Kemenkumham dengan sendirinya pengurus sebelumnya dianggap sudah tidak ada lagi.
“Memang kita tidak Musda, karena hanya sebagai karateker, dan lagi pula saya tidak berurusan dengan pengurus yang sudah illegal sehingga saya berurusan di KNPI Pusat,”jelas UB.
Berikut FM
Sebelumnya, Pernyataan Umar Bonte, tentang terpilihnya ia sebagai ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Sulawesi Tenggara (Sultra), rupanya membuat Syahrul Beddu, sebagai Ketua KNPI Sultra terpilih periode 2016-2019. Hanya menanggapi dengan kepala dingin.
Berikut Video Pernyataan Keras Syahrul Beddu
Menurutnya, Umar Bonte mengkaraketerkan Iksan, dan SK tersebut merupakan versi Fat, yang notabene ia adalah tahanan di Rutan KPK RI. Sedangkan SK yang dimilikinya dikeluarkan oleh DPP dibawah nahkoda Rifai Darus, hasil kongres Papua.
PUBLISHER : MAS’UD