tegas.co, KENDARI, SULTRA – Keluarga Ruksamin selaku Bupati Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) membantah keras, tiga koruptor yang dieksekusi Kejaksaan Negeri Kendari beberapa waktu lalu, salah satu diantaranya merupakan adik Bupati Konut.
Sudarsono, selaku keluarga mengatakan, Seperti yang beritakan media, salah satu terpidana adalah adik bupati Konut saat ini Ruksamin. Itu tidak benar, tetapi adik bupati Konut sebelumnya.
“Saya melakukan klarifikasi, itu tidak benar bukan adik bupati Konut saat ini, tetapi adik Bupati Konut sebelumnya,”ungkapnya.
Dia mengungkapkan, mengklarifikasi ini, biar semua jelas dan tidak ada hal-hal yang sifatnya tersembunyi. Jadi, yang dimuat di media salah satu tersangka adik bupati saat ini, mungkin nasumbernya kurang jelas menyampaikan.
“Saya datang sebagai keluarga dari Bupati Konut saat ini. Saat ini saya belum komunikasi pihak Humas Konut, namun saya kesini sebagai keluarga saya,” terangnya.
Lanjutnya, terkait klarifikasi pihak kejaksaan, belum ada rencana. Nantinya akan berkomunikasi dengan Bupati mengenai hal tersebut. Sebelumnya juga, sudah komunikasi sama adik bupati Konut.
“Saya akan koordinasi dulu, apakah nanti akan kita lakukan klarifikasi secara kelembagaan dari pihak humas Konut terkait pemberitaan,” katanya.
Seperti diberirakan sebelumnya, Kejari Sultra kembali mengeksekusi tiga orang koruptor, salah seorang diantaranya adik Bupati Konut. Eksekusi dilakukan di Kejaksaan Negeri Kendari, satu orang pada Senin (21/8/2017) dan dua orang pada Kamis (24/8/2017) lalu.
Eksekusi tersebut, berdasarkan putusan pengadilan kasasi. ini merupakan splitan, kasus yang melibatkan tersangka, Aswad Sulaiman selaku bupati pada saat itu yang merugikan negera sekitar Rp. 2,3 Milyar.
Ketiganya langsung digelandang ke rumah tahan Klas II A Kendari. Ketiganya dituntut 7 tahun penjara, hakim memutuskan terdakwa melanggar pasal 2 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Kasus korupsi ini, berawal dari proyek pembangunan kantor Bupati Konawe Utara yang dianggarkan sebesar Rp15,8 miliar. dibagi dalam tiga tahap pada 2008-2010. Tahap pertama pada 2008 sebesar Rp7,3 miliar lebih.
Pada 2009 kembali dianggarkan sebesar Rp 2,4 miliar lebih. Sedangkan pada tahap ketiga dianggarkan sebesar Rp 5,9 miliar lebih.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Voni Bintang Nusantara tanpa melalui proses tender dan mendapat persetujuan dari Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaeman pada saat itu. Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra telah menahan 10 orang tersangka.
Kasus ini terungkap berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mendapati kelebihan pembayaran dan menyalahi kontrak kerja, sehingga merugikan negara sekitar Rp2,3 miliar.
O N N O
PUBLISHER : MAS’UD