tegas.co, KENDARI, SULTRA – Kasus penyerobotan lahan di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) yang diduga melibatkan Bupati setempat, Amarullah, Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra akan lidik Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kapala Sub Bidang (Subbid) Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Polda Sultra, Kompol Dolfi kumaseh mengatakan, dalam waktu dekat penyidik akan turun kelapangan untuk menindaklanjuti laporan itu.
“Untuk proses penyelidikan dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi pendukung,” terang Dolfi saat ditemui diruangannya, Rabu (6/9/2017).
Kata dia, setelah pemeriksaan saksi-saksi pendukung berlanjut ke periksaan saksi pelapor.
“Inikan baru penyelidikan, di lapangan nantinya akan dilakukan Cek lokasi dan mencari informasi tambahan,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Konawe Kepulauan (Konkep), Amarullah harus berurusan dengan pihak kepolisian Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Amarullah tercatat sebagai terlapor oleh seorang warganya bernama Polonusantara diduga atas tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin di Desa Pasir Putih, KecamatanWawonii Barat, dengan nomor : LP/414/VIII/2017/SPKT POLDA SULTRA, tanggal 23 Agustus 2017.
Polonusantara mengatakan dirinya terpaksa melaporkan orang nomor satu di Konkep tersebut lantaran klarifikasi atas lahannya yang seluas 2060 meter persegi, yang ia layangkan ke Bupati Konkep tidak di indahkan.
Lahan tanah miliknya seluas 2060 meter per segi tersebut dibangunkan perumahan permanen bantuan terhadap nelayan oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat.
O N N O
PUBLISHER : MAS’UD