Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahHukumSultra

Warda Mahmud Dituntut 1,6 Tahun Penjara

1662
×

Warda Mahmud Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Sidang lanjutan yang melibatkan kakak kandung mantan Bupati Kolaka Utara Warda Mahmud di PN Tindak Pidana Korupsi di kendari. FOTO : DOK ODEK
Sidang lanjutan yang melibatkan kakak kandung mantan Bupati Kolaka Utara Warda Mahmud di PN Tindak Pidana Korupsi di Kendari.
FOTO : DOK ODEK

tegas.co, KENDARI, SULTRA – Terdakwa Kasus korupsi pengadaan jasa Bandwith Koneksi Jaringan Internet Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Diskucapil) Kolaka Utara tahun 2009 Warda Mahmud Dituntut 1,6 Tahun penjara  oleh Jaksa penuntut Umum di sidang pembacaan tuntutan di pengadilan negeri kendari, Senin (11/9).

Selain tuntutan 1,6 tahun penjara, kakak kandung mantan Bupati Kolaka Utara itu juga dikenakan subsider Rp50 juta, atau tiga bulan kurungan.

Menurut Jaksa yang membacakan tuntutan, Warda Mahmud terbukti melangar Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang UU Tindak Pidana Korupsi.

“Kepada saudari wardah Mahmud dituntut satu tahun enam bulan penjara subsider tiga bulan kurungan dan denda lima puluh juta. terbukti melanggar pasal tiga dakwaan subsider,” ujar Arief JPU Kolaka Utara, saat membacakan tuntutannya.

Sidang yang pimpin oleh Hakim Andry Wahyudi, SH. MH dan didampingi oleh dua orang Hakim Anggota masing-masing Dwi Molyono,SH. dan Darwin Panjaitan,SH, langsung menjadwalkan sidang lanjutan, yakni pembelaan terdakwa pada tanggal 25 september mendatang di Pengadilan Negeri Kendari.

Usai Sidang Warda Mahmud terlihat meneteskan air mata, sejumlah wartawan yang hendak mewawancarainya, namun tidak bisa memberikan komentar, dan hanya bisa melambaikan tangan kepada awak media, sambil menuju halaman parkir Pengadilan Negeri Kendari.

Di tempat yang sama juga terdakwa lainnya yakni Sucipto Warso selaku kontraktor Penggadaan jasa Bandwith Jaringan Internet dituntut tiga tahun penjara subsider tiga bulan kurungan dan denda Rp 50 juta.

ODEK

PUBLISHER : HERMAN

error: Jangan copy kerjamu bos