Di Konawe Masih Marak Kasus Pencabulan

Pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak Cici Ita Ristianti (tengah) fose bersama Wakil Bupati Konawe Parinringi dan Kapolres usai menggelar Sosialisasi perlindungan anak. FOTO : MUH. ANDRI
kepala dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak Cici Ita Ristianti (tengah) fose bersama Wakil Bupati Konawe Parinringi dan Kapolres usai menggelar Sosialisasi perlindungan anak.
FOTO : MUH. ANDRI

tegas.co, KONAWE, SULTRA – Tingginya kasus kekerasan seksual anak dibawah umur di Kabupaten Konawe membuat jajaran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan dan perlindungan Anak untuk terus menggenjot sosialisasi kepada masyarakat untuk memberikan perlindungan kepada anak, termasuk hukuman bagi para pelaku.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Konawe Cici Ita Ristianti mengakui, jika angka kasus pencabulan anak dibawah umur masih marak terjadi, karena itu dirinya bersama sejumlah instansi teknis lainnya termasuk aparat hukum untuk mengintensifkan melakukan sosialisasi perlindungan anak di bawah umur, termasuk ancaman hukuman bagi pelaku pencabulan anak.

“Kami terus menggelar sosialisasi, khususnya ancaman hukuman penjara bagi para pelaku pelecehan seksual anak dibawah umur  yakni 10-20 Tahun penjara,” akunya saat ditemui tegas.co di sela-sela kegiatan sosialisasi.

Cici Ita Ristianti mengatakan, dengan masih maraknya tindak kejahatan pelecehan seksual anak di bawah umur, termasuk belum adanya efek jerah kepada pelaku, kiranya  Pemerintah Pusat dan Kepolisian dapat memberlakukan undang – undang kebiri kepada pelaku.

“”Memang sebaiknya undang-undang perlindungan anak dengan mengebiri pelaku kejahatan seksual kepada anak untuk diberlakukan saja, hal itu akan membuat efek jerah kepada pelaku,’ katanya.

Perempuan berhijab ini mengaku, di Kabupaten Konawe, angka kasus kekerasan anak di bawah umur, itu di dominasi di dua wilayah  kecamatan  yakni, Kecamatan Anggotoa dan Kecamatan Wowotobi. Ini ditengarai karena faktor ekonomi, moralitas dan pendidikan.

“Di dua Kecamatan ini sangat sering terjadi, kasus pelecehan. Bahkan pelakunya itu tidak lain adalah ayah kandung sendiri dikarenakan. di tinggal istri ke luar negri,” tandasnya.

ANDRI

PUBLISHER : HERMAN