tegas.co., KENDARI, SULTRA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam menyikapi persoalan jatuhnya korban sebanyak 76 orang, tiga diantaranya meninggal dunia, diduga akibat peredaran obat terlarang akan membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) dalam memberantas peredaran obat Paracetamol Caffein Parisoprodol (PCC) secara illegal.
Plt, Gubernur Sultra, HM. Saleh Lasata mengatakan, pihaknya mengetahui jatuhnya korban hingga menelan korban jiwa merupakan pengaruh obat yang diduga Paracetamol Caffein Parisoprodol (PCC) yang sudah ditarik dari peredaran sejak 2013 silam.
“Itu pil PCC sudah dilarang beredar sejk tahun 2013, kalau ada yang beredar itu sudah suatu pelanggaran,”katanya dengan tegas usai mengikuti rapat KUA PPAS mendengarkan jawaban gubernur atas pendapat fraksi-fraksi di DPRD Sultra, Senin (18/9/2017).
Tim satgas yang dibentuk tersebut terdiri dari instansi terkait diantaranya, Pemerintah Provinsi, jajaran Kepolisian, BPOM, dan pihak Dinas Kesehatan.”Kita sudah bersyukur, karena Tindakan Dinas Kesehatan sudah berjalan,”katanya.
Ia menghimbau, agar masyarakat tetap berhati-hati sebab, pengedar menyasar kepada generasi muda diusia belasan tahun,”Yang korban ini, ada yang mudah sekali, kalau tidak salah usia 9 tahun dan ada juga yang paling tua, ibu-ibu, 32 tahun tapi diduga pengedar, ini yang memanfaatkan bahwa anak-anak ingin yang enak-enak, berhalusinasi yang mengganggu alam pikirannya saja sehingga dibutuhkan pengawasan terhadap anak kita lebih ketat,”imbuh Saleh Lasata.
Atas kejadian ini pihak kepolisian hingga saat ini menetepkan 16 orang tersangka dan menyita ribuan pil Tramadol dan Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC). Kasus ini di jajaran kepolisian di wilayah hokum Polda Sultra terus dikembangkan untuk mencari para pengedar
PUBLISHER : MAS’UD