Penetepan Bupati Klaten Baru Tunggu Pihak Bupati Non-Aktif Banding

Penetepan Bupati Klaten Baru Tunggu Pihak Bupati Non-Aktif Banding
Bupati Klaten non aktif Sri Hartini FOTO : N A D H I R

tegas.co., YOGYAKARTA – Pemerintah Pusat saat ini masih menunggu pihak Bupati Klaten non aktif Sri Hartini mengajukan banding untuk menetapkan Bupati baru Kabupaten Klaten.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo saat menghadiri kegiatan kaderisasi pendalaman organisasi kemayarakatan di Kantor Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri Yogyakarta, Kamis (21/9/2017).

Iklan KPU Sultra

“Kalau sudah divonis, kita menunggu yang bersangkutan mengajukan banding atau tidak,” kata Mendagri.

Apabila pihak yang bersangkutan tidak melakukan banding, maka Pemerintah Pusat akan langsung menetapkan Wakil Bupati Klaten sebagai pejabat definitif menggantikan Bupati lama.

“Kalau tidak (maju banding) Wakilnya langsung didefinitifkan,” ujar Mendagri.

Untuk menetapkan Wakil Bupati sebagai Bupati definitif, pihaknya mengakui akan menunggu dan mengikuti semua mekanisme yang berlaku.

“Ada tahapan untuk memilih Wakil, prosesnya lewat partai pengusung, DPRD, kami tunggu mekanismenya,” ucap Mendagri.

Sebelumnya, Rabu (20/9/2017) Bupati Klaten non aktif Sri Hartini dituntut 12 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

NADHIR ATTAMIMI

PUBLISHER : MAS’UD