Example floating
Example floating
Tegas.co Nusantara

Tarif Air Naik Sepihak, ini Tanggapan Ketua DPRD

1093
×

Tarif Air Naik Sepihak, ini Tanggapan Ketua DPRD

Sebarkan artikel ini

tegas.co., BANTAENG, SULSEL – Kenaikan tarif Air Perusahaan Air Daerah Minum (PDAM) kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) dinilai inprosedural sebab terkesan sepihak.

Hal ini diungkapkan, Ketua DPRD setempat, H. Sahabuddin. “Kenaikan tarif air PDAM adalah tindakan sepihak,”tegasnya.

Menurut Sahabuddin, tidak diperbolehkan menaikkan tarif air PDAM begitu saja tanpa ada rapat internal dengan seluruh anggota DPRD.

Ia mengatakan, untuk mengubah tarif sebelumnya ada beberapa tahapan yang harus di lalui yakni,  sebelum tarif ditetapkan Perda harus direvisi kembali, sebab tarif air PDAM itu diatur dalam Perd, kemudian ada mekanisme perubahan perda dan dibahas bersama DPRD.

Dalam revisi Perda kena

Tarif Air Naik, ini Tanggapan Ketua DPRD
Ketua DPRD Bantaeng H Sahabuddin FOTO : SYAMSUDDIN

ikan PDAM harus dikaji baik-baik, kenaikan juga di maksimalkan, apakah masyarakat mampu jika dinaikkan atau tidak, jangan sampai kenaikan tariff air PDAM itu sendiri bisa membuat masyarakat tambah menjerit.

“Apa lagi PDAM ini milik Pemda sendiri, jika itu tidak mampu membayar Karyawannya dengan tarif Rp1400 per kubiknya, maka di sini diperlukan peran pemerintah daerah bagaimana bisa mengaolasikan dana hibah untuk PDAM . Tidak seolah-olah bertindak secara sepihak untuk menaikkan tariff,”Tutur Sahabuddin kepada awak media, Jumat (.22/9/2017).

Dirinya menyayangkan perusahaan milik daerah, itu karena tidak adanya konsultasi sebelumnya dengan pihak DPRD.

“Saya tidak pernah akui bahwa tariff air PDAM naik dan saya rasa PDAM menaikkan sepihak. Ada mekanisme pembahasan, ada pandangan umum. masuk di komisi, lalu di bahas, tidak serta merta menaikkan begitu saja,”tambahnya.

SYAMSUDDIN

PUBLISHER : MAS’UD

error: Jangan copy kerjamu bos