Lagi, Serobot Lahan Warga PT BPB di Laporkan ke Polda Sultra

Lagi, Serobot Lahan Warga PT BPB di Laporkan ke Polda Sultra
Kuasa hukum warga memperlihatkan sejumlah bukti kepemilikan lahan

tegas.co., KENDARI, SULTRA – PT Baula Petra Buana (BPB) kembali dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Jumat (22/9/2017) atas dugaan penyerobotan lahan milik warga di Desa Asingi, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Kali ini lahan seluas kurang lebih 47 hektar yang kembali diklaim perusahaan masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) rupanya milik ahli waris yaitu, Lamarota-Makatutu-Lapae.

Kuasa Hukum ahli waris, Efendy Nurman SH usai melapor mengatakan, pihaknya melaporkan pasal 167 tentang dugaan penyerobotan lahan.

“Pasal yang kami laporkan 167, karena kita duga ada penyerobotan atau penguasaan hak secara ilegal. Jadi kita coba laporkan disitu,” ungkapnya.

Sebenarnya kata dia, persoalan tersebut sudah pernah dimediasi, akan tetapi pihak perusahaan tidak mempunyai itikat baik untuk segera menyelesaikan.

“Antara perusahan dan pihak ahli waris ini sudah dimediasi dalam hal royalti. Namun tidak ada titik temu, karena pihak perusahaan bersikukuh,” ujarnya.

Ironisnya, proses mediasi yang dilakukan tersebut, justru dimanfaatkan perusahaan untuk terus melakukan aktivitas penambangan dilokasi lahan yang diserobotnya.

Hal senada juga diungkapkan Arsanul Lapae, selaku perwakilan ahli waris. Kata dia pihak keluarga sudah dua kali melakukan komunikasi ke perusahaan. Akan tetapi sampai hari ini tak ada realisasi dari hasil pertemuan tersebut.

“Tahun 2015 di kantor PT BPB, kami dari ahli waris bertemu Romansa salah seorang direkturnya. Dan saat itu beliau terima baik kedatangan kami. Kemudian dia berjanji bahwa persoalan ini akan segera disampaikan ke pusat, dan kami dikasi waktu selama 1 minggu,” jelasnya.

Sayangnya, sampai hari ini yang dijanjikan pihak perusahaan tak kunjung memberikan informasi.

“Kami terus menjalin kimunikasi dengan pak Romansa. Ternyata lewat dari waktu yang dijanjikan, tiba-tiba kabur lagi semua persoaalan, tidak ada lagi komunikasi,” ucapnya.

Kemudian lanjut Arsanul, tahun ini kami pihak keluarga kemudian difasilitasi kembali untuk bertemu dengan perusahaan. Dan saat itu pula perusahaan mengakui jika lahan yang dicaploknya itu adalah milik ahli waris lamarota-makatutu-lapae.

Lagi, Serobot Lahan Warga PT BPB di Laporkan ke Polda Sultra
Salah bukti pada lahan warga adanya kuburan Lamarota

“Setelah kami bertemu, perusahan mengakui jika lahan itu milik kami, dan akan memberikan royalti sebesar Rp 500 perak per metrik kubik dari lahan yang dicaploknya. Tapi kami tidak setuju, Itu kan sangat tidak manusiawi,” terangnya.

Untuk itu pihaknya melaporkan PT Baula Petra Buana ke Polda Sultra.

PUBLISHER : MAS’UD