Menpan RB Melarang PNS Ikut Aksi 299 di Jakarta, Ini Alasannya!

Menpan RB Melarang PNS Ikut Aksi 299 di Jakarta, Ini Alasannya!
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Asman Abnur FOTO : I N T

tegas.co., YOGYAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Asman Abnur melarang bagi pegawai negeri sipil (PNS) mengikuti aksi 299 yang akan digelar di Jakarta pada Jum’at 29 September 2017.

Menurutnya, pelaksanaan aski 299 yang digelar oleh alumni 212 tersebut berlangsung ketika pada jam-jam kerja para PNS.

Iklan KPU Sultra

“PNS itu harus bekerja pada jam kerja tidak boleh keluar dari jam kerja,” ujar Asman kepada awak media di Hotel Melia Purosani, Kota Yogyakarta, pada Kamis (28/9/2017).

Asman menerangkan, ketentuan itu telah diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara. Oleh karena itu, PNS yang mengikuti aksi unjuk rasa pada jam kerja itu termasuk pelanggaran.

“Sanksi pasti ada karena diatur, jadi tidak boleh keluar dari jam kerja,” tegas Asman. Diberitakan sebelumnya, Ketua Presidium Alumni 212, Slamet Ma’arif menyampaikan, aksi 299 digelar dalam rangka mendesak Dewan Perwakilan Rakyat menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat.

NADHIR ATTAMIMI

PUBLISHER : MAS’UD