RTRW Kabupaten Konkep Resmi Diperdakan

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Konkep, Ir. Abdul Halim, M,Si menunjukkan RTRW yang telah ditetapkan menjadi Perda. FOTO : IRFAN CHANDRA
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Konkep, Ir. Abdul Halim, M,Si menunjukkan RTRW yang telah ditetapkan menjadi Perda.
FOTO : IRFAN CHANDRA

tegas.co, KENDARI, SULTRA – Pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), tahun 2017, telah di muat dalam Peraturan Daerah (Perda). Perda tersebut disetujui oleh dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di daerah itu pada saat rapat paripurna bersama pemerintah Konkep di Kota Kendari,  Jumat (29/9/2017).

Hal tersebut di benarkan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Konkep, Ir. Abdul Halim, M,Si. “RTRW Konkep sudah di setujui dan Telah di muat dalam perda nomor 13, tinggal di konsultasikan ke provinsi dulu, lalu kemudian ke Kemendagri. di Kendari, Sabtu (30/9) lalu.

Penetapan RTRW tersebut setelah dilaksanakan pemandangan fraksi terkait hal tersebut akan di sosialisasikan ke masyarakat di tahun 2018 mendatang.

Halim menambahkan, RTRW tersebut baru secara umum penataannya nanti di finalkan, dan masyarakat harus mentaati tataruang yang ada,karena bisa saja ada kawasan pertanian atau selainnya. Termasuk di dalamnya itu sudah ada bypass dan jalan lingkar.

“Pusat kawasan di seluruh titik di kabupaten tersebut terbagi bagi atas kawasan wisata, budi daya perikanan, konservasi dan Perdagangan. Dan akan di umumkan atau di sosialisasikan di 2018 mendatang,” terangnya.

Dijelaskan dalam RTRW tersebut terdapat Kanopi adalah pusat kawasan wisatanya Wawonii Barat, Wawonii Utara dan Wawonii Timur Laut.

“Kalau sebagian wawonii barat, wawonii tengah ke wawonii selatan masuk kawasan budi daya perikanan, sedangkan kawasan konservasi sebagian wawonii barat menuju wawonii utara, wawonii timur laut, wawonii timur dan wawonii tenggara, kalau kawasan perdagangan itu despoin langara bagian by pass dari kantor koramil sampai ke pasir putih, dan ini baru di umumkan nanti tahun depan (2018) baru kita buatkan master plannya,” jelasnya.

Ditambahkan, untuk Pusat kegiatan Lokal Promosi (PKLP) itu di munse, Pusat pelayanan Lokal (PKL) di langara, Pusat pelayanan Lingkungan (PPL) itu di Wawonii tengah,wawonii timur dan wawonii tenggara, sedangakan pusat pelayanan kawasan (PPK) di wawonii utara dan wawonii selatan, rencana jalan kolektor primer itu di by pass Langara, Maka dengan visi RTRW ini sehinggah tidak ada celahnya Perusahaan pertambangan untuk masuk di pulau Wawonii.

Secara struktural di semua daerah di Konkep ada kawasan pertanianTetapi yang masuk dalam Wilayah agropolitan hanya 4 Kecamatan saja, yang meliputi kecamatan Wawonii Tengah, Wawonii Selatan,  Wawonii Timur Laut, dan Wawonii Timur, dan Kawasan wisata bahari sendiri di Wawonii Tenggara.

“Untuk terminal Kabupaten,Pasar Rakyat termasuk Pelabuhan Rakyat akan di bangun di Desa Lamoluo, jadi pelabuhan yang sekarang itu hanya bersifat sementara saja. Tujuan dari RTRW ini yaitu mewujudkan Konawe Kepulauan sebagai Pulau Ramah Lingkungan yang sejahterah, melalui Program Pengembangan Kegiatan Ekonomi Rakyat berbasis Agrobahari, dan Pariwisata yang berwawasan Lingkungan,” tandasnya.

IRFAN CHANDRA

PUBLISHER : HERMAN