tegas.co., KOLAKA, SULTRA – Meski baru seminggu menjabat Kapolsek Watubangga, Kolaka, Mantan Kapolsek Poleang Timur Bombana Sulawesi Tenggara Iptu Muhammad Arman, SH bersama anggotanya berhasil menggagalkan pencurian sapi yang selama ini meresahkan warga. komplotan pencuri sapi pun ditangkap pada saat itu.
“Enam terduga pelaku, berhasil kami tangkap, dua diantaranya berhasil kabur, namun identitas pelaku sudah diketahui,”ungkap Iptu Arman.
Menurut perwira tampang ini, pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang berhasil kabur berinisial, (N) dan (A) yang merupakan terduga pelaku utama pencurian sapi tersebut.
Sementara empat terduga pelaku masing-masing Enal (34) berperan sebagai supir, Satar (34) Firman (34) dan Palling (17) perperan sebagai exsekutor pencurian sapi.
“Satu unit mobil Xenia hitam DT 1371 DB yang digunakan pelaku, berhasil diamankan di jalan Poros Watubangga-Bombana,”Arman.
Menurutnya, pencurian sapi tersebut terjadi hari Kamis (05/10) sekitar pukul 18.00 wita. Seorang penjaga sapi, Imran dikuasakan kepada Amir mengikat sapinya di sekitar areal Afdeling 13 Desa Plasmajaya yang berjarak sekitar 300 meter dari rumahnya.
Namun ke esokan harinya, Jumat 6 oktober 2017 sekitar pukul 06.30 wita sapi-sapi tersebut sudah tidak ada di tempat.
“Imran melaporkan ke Amir selaku pemilik sapi,”terang Amran Kapolsek yang baru saja sepekan menjabat di kepolsian di daerah itu.
Sekitar pukul 17.30 wita, Anggota Polsek menerima informasi terkait kecurigaan warga yang melihat adanya mobil Xenia berpelat DT 1371 DB yang muat sapi,
Mobil tersebut, ditemukan dijalan Poros Watubangga- Bombana bersama 4 orang yg membawa sapi dalam keadaan terpotong,
Dihadapan petugas pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen sapi-sapi tersebut.
Mendapat kabar telah diamankan sapi, Imran selaku pemilik sapi mendatangi lokasi Penangkapan dan mengenali sapi-sapi gembalaannya.
Ke empat pelaku dan satu unit mobil Xenia diamankan di Mapolsek Watubangga, pelaku dikenakan Pasal 363 subs 362 jo 55, 56 KUHP pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
SUDIRMAN
PUBLISHER : MAS’UD