tegas.co., KENDARI, SULTRA – Sampai pada hari ke-7 pendaftaran Partai Politik untuk menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dibuka, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kota Kendari menjadi pendaftar pertama yang mendaftarkan diri dengan menyetorkan dokumen keanggotaannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendari.
Partai Perindo yang terdiri dari Ketua Perindo Sulawesi Tenggara (Sultra) Jaffray Bittikaka, Ketua Perindo Kendari Nekwan, dan sejumlah pengurus datang langsung di KPU Kendari menyerahkan dokumen keanggotaannya pada Senin (9/10/2017).
Ketua KPU Kendari, Ade Suerani mengatakan, dokumen kenaggotaan yang disetorkan tidak lengkap. Sehingga pihaknya mengembalikan dokumen tersebut untuk dilengkapi.
“Dokumen yang diserahkan meliputi salinan Kartu Tanda Anggota (KTA), salinan KTP dan daftar nama dan alamat (lampiran 2 model F2-parpol) anggota partai Perindo,” terang Ade melalui sambungan seluler.
Sebelum dokumen diterima, KPU Kendari melakukan penelitian yakni mencocokan jumlah salinan KTA, KTP dan daftar nama dan alamat, dengan sistem informasi partai politik (Sipol), partai bersangkutan. Hasilnya, jumlah salinan KTA sebanyak 602, jumlah salinan KTP sebanyak 606, dan yang tertera dalam lampiran 2 model F2-parpol berjumlah 628.
“Jumlahnya harus sesuai, dan susunanannya harus terurut. Olehnya dokumen keanggotaan Perindo kami kembalikan untuk dilengkapi hingga batas akhir masa pendaftaran yakni sampai 16 Oktober 2017, pukul 24.00 Wita,”ujarnya.
Sesuai keputusan KPU nomor174 Tahun 2017, KPU akan meminta partai untuk mengurutkan susunan salinan keanggotaan Partai. Pihaknya berharap, partai-partai yang akan menyerahkan dokumen keanggotaan ke KPU Kendari, agar salinan KTA dan KTP disusun secara berurut sesuai dengan lampiran 2 model F2-parpol.
“Jadi untuk mengefisiensi waktu, sebaiknya partai sudah mengurut memang sebelum ke KPU, supaya kita tidak perlu waktu banyak lagi untuk mengurutkan susunan salinan keanggotaan tersebut,”tutupnya.
LM FAISAL
PUBLISHER : MAS’UD