tegas.co., BOMBANA, SULTRA – La Kinka (47) tega memperkosa anak tirinya hingga hamil. Kini tersangka sudah diamankan di Polsek Rumbia Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (18/10/2017).
Korban Masih Dibawa Umur (14)
Iptu Muh. Nur Sultan, SH menjelaskan, kasus perkosaan ini dialami korban berinisial (F) yang berusia 14 tahun. Pelakunya tidak lain ayah tirinya yang berprofesi sebagai Nelayan di Desa Batu Sempe, Kecamatan Mataoleo, Kabupaten Bombana.
Kasus perkosaan ini, lanjut Nur Sultan, dilakukan tersangka La Kinka Sekitar bulan Agustus 2017, pelaku melihat korban berada di dalam kamar rumah, kemudian masuk dan mengajak korban berhubungan badan. saat itu pelaku membuka baju dan menyetubui korban.
“Pelaku tidak hanya sekali melakukan nafsu bejatnya, melainkan berkali-kali dengan iming-iming membelikan baju korban,”kata Iptu Nur Sultan.
Pelaku mengajak korban berhubungan badan yang kedua kalinya dengan cara mengajak masuk ke dalam kamar, namun ditolak oleh korban. Kejadian itu masih di sekitar Agustus 2017.
Dengan bujuk rayu, pelaku menjanjikan akan membelikan baju, korban (F) lau menuruti ajakan pelaku untuk berhubungan badan.
“Pelaku dan korban berhubungan badan sudah dilakukan berulang-ulang, kurang lebih 10 kali, hingga Oktober 2017,” uangkap Nur Sultan.
Lanjut Nur Sultan, pelaku pernah kepergok istrinya inisial (WA) yang merupakan ibu kandung korban, sedang melakukan hubungan badan di dalam kamar rumahnya.
”Namun pelaku mengancam istri dan anak tirinya akan dia bunuh sehingga tertutupi,”kata Iptu Nur Sultan.
Agar tidak tercium oleh keluarga dan tetangganya. tersangka La Kinka memperdaya istri dan anak tirinya pergi ke Wadulao, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, bermaksud untuk mencarikan suami agar hasil hubungannya yang dinyatakan oleh bidan hamil dua bulan.
Beruntung paman korban Ahmad Nasir menjemput korban dan melaporkan ke Polsek Rumbia.
Pelaku kini ditahan di Polsek setempat dan terancam melanggar pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 jo pasal 76 d, subsider pasal 82 ayat 1 dan 2 UU No. 35 Tahun 2014, Tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
REPORTER : SUDIRMAN
PUBLISHER : RAMA