Ibu Rumah Tangga Diciduk Edarkan PCC di Kendari

tegas.co, KENDARI, SULTRA  – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) tangkap empat pengedar obat-obatan terlarang jenis PCC.

Ibu Rumah Tangga Diciduk Edarkan PCC di Kendari
FOTO: O N N O

Keempat pengedar PCC  berhasil ditangkap yakni, AN (27), RL (25), AC (24), FS (17). Dari keempat pengedar PCC yang diamankan, AN merupakan ibu rumah tangga (IRT).

Iklan KPU Sultra

“Keempat pengedar tersebut di tangkap, Senin (23/10/2017) dengan adanya informasi dari masyarakat,” ucap Kasubdit III Dit Res Narkoba Polda Sultra, AKBP. La Ode Kadimu, Selasa (24/10/2017).

Lanjutnya, berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat pengedar PCC. Penangkapan berawal dari tertangkapnya RL ditangkap di Jalan Laute. Kemudian kami kembangkan,  anggota berhasil mengamankan dua pengedar PCC berinisial AC dan FS.  Keduanya ditangkap di Pasar Grosir.

“Setelah itu, anggota juga berhasil mengamankan NA ditangkap di bilangan SPBU, NA merupakan ibu rumah tangga,” katanya.

Menurut keterangan pelaku, lanjutnya, PCC diperoleh dari Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel). Obat PCC yang diamankan sebanyak 290 butir, plastik berukuran kecil, Handphone dan sejumlah uang hasil penjualan.

Selain itu, penjualan PCC di kota Kendari mengalami peningkatan sebelumnya dijual Rp 25 ribu untuk 10 butir. Saat ini, dijual seharga Rp 50 ribu rupiah untuk 10 butir. Harga diperoleh dari Makassar, menurut pelaku, 1 kaleng sebanyak 1000 butir dengan harga 1,8 juta. Dipasarkan per 10 butir seharga Rp 50 ribu.

“Kalau dulu dijual per 10 butir Rp 25 ribu sekarang menjadi Rp 50 ribu per 10 butir,” ungkapnya.

Kini keempat pelaku mendekam di Rutan Polda sultra. Keempat pelaku disangkakan pasal 197 Undang-undang Kesehatan, pasal 204 KUHP dengan ancaman diatas 5 (Lima) tahun penjara.

REPORTER: ONNO

PUBLISHER: MAS’UD