tegas.co., MUNA, SULTRA – Wakil Bupati Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) akan “mengusir” masyarakat yang merambah kawasan hutan lindung Warangga.
Hal tersebut disampaikan Malik Ditu saat menghadiri Musda KNPI ke 13 di Hotel Rosida Selasa (24/10/2017) kemarin.
“Hutan Warangga statusnya adalah hutan lindung kawasan yang tetap harus dijaga kelestariannya, tidak bisa dirambah. Masyarakat yang tinggal di sekitar hutan Waranggapun akan diusir,”tegas Malik Ditu.
Masyarakat yang tinggal dan berkebun disana pihaknya akan usirnya,”Tidak boleh ada masyarakat yang tinggal di sekitar Warangga, karena Warangga itu statusnya utan lindung kawasan”tuturnya.
Dirinya juga menyinggung soal proyek pelebaran jalan yang sementara dikerjakan, Malik Ditu menepisnya. Ia menegaskan Itu bukan pelebaran jalan tapi baru bahu jalan yang dikerjakan.
“Kalau tidak ada izinnya maka pekerjaan tersebut akan dihentikan. Kami tidak berani untuk melanjutkan pekerjaannya,”Tandasnya.
Diketahui proyek pelebaran jalan Warangga yang menghabiskan anggaran Rp4 milyar tersebut belum ada izinnya.
“Kami masih mengajukan izinnya di provinsi. jika tidak diizinkan, maka kami tidak berani, otomatis pekerjaannya dihentikan,”terang Malik Ditu.
Peryataan Malik Ditu tersebut, berbeda dengan apa yang disampaikan Plaksana KPH unit 6, Dinas Kehutanan kabupaten Muna, Unding,S.Hut.
Ia menerangkan, hutan lindung Warangga boleh dimanfaatkan oleh masyarakat dan hasilnya dapat diambil, namun masyarakat tetap menjaga hutannya.
”Kalau ada Masyarakat yang tinggal di sekitar Warangga dan hutannya dimanfaatkan, maka hutan tersebut akan tetap terjaga kelestariannya,”tutupnya.
REPORTER: ROS
PUBLISHER: MAS’UD