tegas.co., BANTAENG, SULSEL – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Bantaeng, Husain Lamang menilai Sistem E-Voting belum layak digunakan pada pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabu[aten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), Pasalnya pilkades serentak 11 Oktober 2017 lalu, sampai saat ini terus menyisahkan masalah.
Menurut Husain, sampai saat ini sudah ada delapan mantan calon kades yang menggugat di kantor DPRD karena merasa dirugikan dengan sistem tersebut. karena selain rumit dan susah di megerti oleh warga, juga menggunakan anggaran yang tidak sedikit.
Dan ini sangat berpotensi menjadi lahan untuk korupsi, lagi pula masyarakat sudah cukup faham dengan sistem coblos.
Husain menambahkan, Pemerintah Daerah sebaiknya menghapus sistem e-voting pada pilkades 2019 mendatang, karena selain berpotensi terjadi korupsi, juga sangat rawan terjadi benturan antar warga.
“Oleh karena itu saya minta ini ditinggalkan dan kembali dengan sistem lama atau manual karena tidak memberikan pendidikan politik yang baik bagi warga,”ujarnya.
Diakuinya, pemerintah Kabupaten Bantaeng memang menyediakan anggaran sosialisasi dan itu telah dilaksanakan. Namun hasilnya, sosialisasi tersebut belum juga meningkat signifikan.
“Presentase pemahaman masyarakat melaksanakan e-voting masih renda. Artinya ini gagal di terapkan di pilkades,”Ujarnya.
REPORTER: SYAMSUDDIN
PUBLISHER: MAS’UD