tegas.co, KENDARI, SULTRA – Tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) beinisial NU tidak pernah jera dan kapok. Pasalnya baru saja keluar dari penjara empat bulan lalu, ia kembali melakukan aksinya.
NU merupakan pelaku utama (Pemetik) dengan 55 TKP. Kelompoknya punya peranan masing-masing dalam melakukan curanmor. Kelompok NU terhenti di tangan Tim Khusus (Timsus) Harimau, yang dibentuk oleh Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kendari, AKBP Jimi Junaedi mengungkapkan, Modus operandi yang dilakukan tersangka berkeliling mencari sasaran dengan mengendarai mobil. Sasarannya motor yang terparkir di Kos-kossan, perumahan warga dan tempat-tempat keramaian.
“Awalnya mereka patroli keliling, pemantau keadaan, kalau ada kesempatan barulah komplotan ini beraksi. Mengambil motor terparkir dengan menggunakan kunci T,” ungkap Jemi Junaedi, Rabu (1/11/2017) saat Press Release di Mapolres Kendari.
Lanjut Jimi Junaedi, selain NU ada delapan tersangka lain pelaku curanmor yang dibekuk Timsus Harimau. Mereka ini (Pelaku Red) masuk kategori pelaku curanmor lintas kabupaten dan merupakan jaringan antara wilayah.
“Motor dijual di dibeberapa wilayah diantaranya, Kolaka, Unaaha, dan Kepulauan salah satunya Muna,” terangnya mantan Kapolres Konawe itu.
Motor hasil curiannya itu, di jual dengan harga berfariasi, kisaran Rp 3-4 juta tergantung kondisi motornya. Pelaku curanmor ini disangkakan pasal 363 KHUP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Dia meng-Imbau masyarakat saat memarkirkan kendaraannya hendaknya memastikan dalam kondisi aman. Atau memasang kunci ganda (gembok cakram) bagi yang tinggal di kosan.
“Kami juga menyarankan pada pemilik rumah kos, agar memang pagar untuk mengindari pencurian motor tersebut,” ucap perwira berpangkat dua Melati dipundak itu.
REPORTER : ONNO
PUBLISHARE : WIWID ABID ABADI