tegas.co, KENDARI, SULTRA – Sungguh bejat tersangka A alias AR, niat menolong malah cabuli anak 9 tahun, korbanya sebut saja Bunga (Nama Samaran).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kendari, AKBP Jimi Junaedi SIK membeberkan, kejadian pencabulan yang terjadi pada Senin tanggal 30 Oktober 2017 memiliki modus sebagai berikut ; tersangka menawarkan untuk mengantar korban kesekolah. Namun tersangka tidak mengantarnya malah membawa korban kerumahnya di BTN PNS, Baruga. Setibanya dirumah tersangka, korban disuruh masuk kedalam kamar dan disuruh duduk diujung diruangan kamar tersangka.
“Tersangka lalu menarik korban dan mencabulinya serta meraba kemaluannya,” terang Jimi Junaedi, Rabu (1/11/2017) saat ditemui di Polres Kendari.
Tak butuh waktu lama, saat menerima laporan. Polisi langsung menangkap A alias AR. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, satu baju lengan panjang, rok warna merah, satu lembar jilbab warna putih, satu celana dalam warna pink.
Kasus pencabulan terhadap anak ini dikenakan Pasal 82 ayat 2 undang-undang RI no 35 tahun 2014, atas UU RI tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan acaman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara.
Seperti yang diberitakan, tegas.co, seorang pria berinisial A alias Ar harus berurusan dengan kepolisian. Diduga cabuli seorang bocah berusia 9 tahun sebut saja Bunga
Bunga merupakan warga Jalan Sapati, Lorong Bahagia, Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.
Pria tersebut dilaporkan oleh orang tua korban berinisial H, Senin 30 Oktober 2017 di Mapolres Kendari. Informasi pelaku melakukan aksinya berdasarkan laporan dari seorang guru korban berinisial F.
REPORTER : ONNO
PUBLISHARE : WIWID ABID ABADI