tegas.co., ACEH, LANGSA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat bersama Polda Aceh dalam waktu tiga pekan berhasil mengamankan barang haram jenis sabu sebanyak 209,93 Kg dan 8500 butir ekstasi, hal tersebut dikatakan Deputi Pemberantasan BNN Pusat Irjen Pol Arman Depari saat temu Pers di Mapolres Langsa, Minggu (05/11).
Irjen Pol Arman Depari juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Kepolisian yang bertugas di Aceh, serta masyarakat setempat atas dukungan dan membantu pemberantasan narkoba di wilayah Aceh.
“Sambungnya, Hanya dalam waktu tiga pekan Operasi penangkapan dan pemutusan jaringan narkoba ini dilakukan berhasil mengamankan 209.930,43 Gram dan 8500 butir ekstasi,”tegasnya.
Dijelaskannya, Tim BNN awalnya pada 01 November 2017 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan daerah Idi Rayeuk berhasil meringkus UD dengan barang bukti 5 bungkus Sabu atau 5.427,94 Gram,”Pada saat itu UD tengah mengendarai sepeda motor jenis Yamaha R25, nomor polisi BL 3400 RI,”ujarnya.
Kemudian, pada Sabtu, 04 November 2017 sekitar pukul 01.30 WIB Tim BNN kembali berhasil meringkus RA di Dusun Tanjung Mulia, Desa Alue Dua Muka O, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur dengan barang bukti 109.640,12 Gram dan 8500 butir ekstasi yang disembunyikan tersangka di dalam mobil Daihatsu Xenia berwarna Silver dengan nomor polisi BK 1261 QB yang di kendarainya.
“Setelah dilakukan pengembangan pada Minggu 05 November 2017 sekitar pukul 01.30 WIB, dini hari Tim BNN kembali berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Aceh Tamiang, Desa Bukit Panjang, Kecamatan Manyak Payet dengan tersangka A dan F,”jelasnya. “Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 30 Kg Shabu,”Tuturnya.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Direktur P2 (Prekusor dan piskotropika) BNN Brigjen Pol Anjan Pramuka, Kepala BNN Aceh, Brigjen Pol Faisal Nasir, Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK, Dandim 0104/Aceh Timur yang diwakili Pabung Aceh Timur Mayor Sulistiyono, dan BNN Langsa di hadiri oleh H. Anuar.
REPORTER: ROBY SINAGA
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar