PPNI dan IBI Datangi DPRD Konkep, Tuntut Upah Layak Hingga Jam Kerja

tegas.co, KONKEP, SULTRA – Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Melakukan Rencana Dengar Pendapat (RDP) di kantor Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), yakni untuk menuntut Upah Layak, Rabu (8/11/2017).

Ketua PPNI Kabupaten Konkep, Kalvin, S,Kep, menegaskas bahwa tuntutan tersebut bukan hanya mengenai upah layak saja, akan tetapi mengenai resiko kerja dan waktu kerja ketika berada difasilitas kesehatan bahkan sampai dimasyarakat.

Iklan Pemkot Baubau
PPNI dan IBI Datangi DPRD Konkep, Tuntut Upah Layak Hingga Jam Kerja
PPNI dan IBI Daerah Konkep saat melakukan RDP dikantor DPRD Konkep. (FOTO: IRFAN)

“Ini adalah hal yang urgen karena teman – teman Perawat dan Bidan bekerja sampai 24 jam dan bahkan harus bergelut dengan resiko kerja dalam hal ini tentangnya tertikam penyakit akan tetapi kesejahteraan tersebut tidak sesuai.” kata Kalvin saat melakukan RDP dikantor DPRD Konkep.

Kalvin juga menambahkan, ketika tuntutan itu nantinya terealisasi,maka dari pihak Organisasi Profesi tersebut akan bersinergi kepada pemerintah Daerah,yakni ketika ada tenaga kesehatan yang bermalas – malasan akan dipecat atau diberhentikan.

“Kami atas nama organisasi akan bersinergi kepada Pemerintah untuk Memperhatikan teman – teman yang malas dan ketika didapatkan harus dipecat ketika upah layak ini sudah direalisasikan.”Tambahnya

Ditempat yang sama, Ketua Komisi Tiga DPRD Konkep, Muh. Farid, mengapresiasi terkait keluhan yang dirasakan oleh Perawat dan Bidan. “Kami disini sangat mrngapresiasi apa yang menjadi tuntutan perawat dan bidan tersebut dan kami juga akan berupaya membangun komikasi kepihak pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Konawe Kepulauan,’ terang Farid (Cs).

Selain itu,tuntutan yang disepakati oleh Komisi tiga DPRD Konkep, yakni tenaga Honorer Perawat dan Bidan Akan diupah dengan nilai sebesar 1.500.000 Rupiah perbulannya. Tenaga perawat dan bidan agar ditahun 2018 mendatang terkafer semua dalam Surat Keputusan (SK) Kontrak Bupati. PPNI dan IBI Konkep Harus memberikan Data yang Rill Ke DPRD konkep terkait data PNS, Honor Daerah dan tenaga Suka Rela masing – masing Organisasi Profesi.

REPORTER : IFAN
PUBLISHARE : WIWID ABID ABADI

Komentar