tegas.co, KONKEP, SULTRA – Usai mengadakan tes wawancara kepada peserta Calon Panitia Pemungutan Suara (PPS), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), menghimbau agar PPS netral dalam menyelenggarakan tahapan pemilihan kedepannya.
Ketua KPUD Konkep, Muttaqin Siddiq mengatakan, akan memberikan sangksi kepada penyelenggara yang tidak netral,mulai dari sanksi ringan hingga pemberhentian.
“Sudah jelas aturannya bahwa penyelenggara itu wajib netral, jika ditemukan ada salah seorang penyelenggara yang tidak netral maka sanksinya jelas, mulai dari sanksi ringan hinga diberhentikan sebagai penyelenggara.” tegas Muttaqin kepada wartawan Kamis (9/11/2017).
Lebih lanjut, Muttaqin juga mengatakan, paska pelantikan PPK dan PPS, KPUD Konkep akan membuat surat pernyataan agar panitia tersebut tidak terlibat dalam pengurusan dan keanggotaan Partai Politik.
“Begitupun Aparatur Sipil Negara yang dinyatakan lolos tanpa izin dari atasan dan tidak dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara, ketika didapatkan maka akan diberhentikan. Tapi sejauh ini belum ada yang seperti itu,” tambahnya.
Selain itu, KPUD Konkep akan mengadakan bimtek paska pelantiakan PPK dan PPS tanggal 11 November mendatang. “Nanti ditanggal 11 Vovember kami langsung adakan Bimtek terkait tugas PPS dan PPK serta Bimtek terkait Pemutakhiran data Pemilih,” ujarnya.
Ia berharap bahwa yang lulus PPS dan PPK adalah orang-orang memiliki kapasitas dan integritas tinggi sehingga dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur bisa berjalan sukses.
“Kami mengharapkan, mudah-mudahan penyelenggaraan Pilgub khususnya di pulau kelapa ini bisa berjalan damai dan sukses,” harapnya.
REPORTER : IFAN
PUBLISHARE : WIWID ABID ABADI
Komentar