Pengusaha UMKM di Jepara Tolak Usulan Kenaikan UMK Rp 2,4 Juta

tegas.co, JEPARA, JATENG – Gabungan pengusaha kecil dan menengah di Jepara berdemo di halaman gedung DPRD Jepara, Jumat (10/11/2017) pagi. Mereka menolak usulan beberapa pihak yang mengatasnamakan buruh untuk meningkatkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Bumi Kartini hingga Rp 2,4 juta.

Pengusaha UMKM di Jepara Tolak Usulan Kenaikan UMK Rp 2,4 Juta
Gabungan Pengusaha UMKM di Jepara saat melakukan demo menolak usulan UMK Rp 2,4 Juta.

Dengan membawa spanduk, puluhan orang berorasi menyuarakan keinginan mereka. Selain berorasi, perwakilan pendemo juga menampilkan aksi teatrikal. Dalam pertunjukannya itu, mereka menggambarkan pengusaha kecil yang kian terimpit pengusaha besar.

“Kami merasa tertindas, sebab dari UMK sebesar Rp 16 juta kini ada yang menuntut UMK jadi Rp 2,4 juta. Dengan kondisi sekarang saja, pekerja kami sudah hijrah ke pabrik-pabrik besar. Bagaimana kalau (UMK) minta dinaikan, apakah karyawan kami tak makin menghilang,” tutur Bukhori perwakilan dari pengusaha tenun Troso.

Selepas berorasi dan menyampaikan aspirasi diluar gedung, perwakilan pendemo lantas diterima oleh Kesekretariatan DPRD. Mereka diterima oleh Salembayong sebagai Kabag Umum Setwan.

Selain pengusaha tenun Troso, adapula perwakilan dari pengusaha konveksi jeans Mayong, konveksi Sendang, pengusaha genteng Mayong dan pengusaha monel Kriyan.

Pada intinya permintaan mereka meminta, pembatasan penyerapan pekerja oleh perusahaan besar. Hal itu karena, selama ini tidak ada regulasi yang jelas terkait rekrutmen pekerja.

“Bayangkan saja lulusan SD bisa kerja di perusahaan besar, orang umur 30 tahun juga bisa direkrut disana. Sehingga kami kekurangan pekerja. Ada order memang tapi kami tidak bisa mengerjakan karena kekurangan karyawan,” ucap Amin Pengusaha Konveksi Pancur.

Salembayong mengatakan, apa yang menjadi aspirasi mereka telah dicatat dan akan disampaiakan ketua DPRD Jepara.

REPORTER : DSW
PUBLISHARE : WIWID ABID ABADI

Komentar