tegas.co, KENDARI, SULTRA – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menmyetujui pemindah tanganan aset milik daerah berupa tanah dan bangunan.
Sebelumnya, Pansus ini dibentuk berdasarkan keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Sultra, Nomor 8 Tahun 2017 tentang pemberian tugas untuk membahas secara teknis bersama Pihak Pemerintah Daerah mengenai usulan persetujuan pelepasan Asset Milik Daerah Pemerintah Propinsi Sultra dan melaporkan hasil pembahasan secara tertulis kepada DPRD Provinsi Sultra dalam rapat paripurna.
“Kami di DPRD menyetujui usulan Pemerintah Provinsi atas pemindahtanganan Asset Milik Daerah tersebut,” ungkap Sekretaris Pansus H Tahrir Tasruddin SH MM di gedung Paripurna DPRD Provinsi Sultra, Senin (13/11/2017)
Tahrir Tasruddin menjelaskan, pada tanggal 2 November 2017 Pansus telah melakukan peninjauan lapangan untuk melihat kondisi riil dari objek yang dihibahkan tersebut, dan selanjutnya DPRD dalam hal ini Pansus bersama-sama Pemerintah Daerah (Pemda) Sultra melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda membahas usul yang dimaksud.
Berdasarkan semangat kebersamaan dan musyawarah mufakat, Pansus DPRD dan Pemda Sultra menyetujui pemindahtanganan Asset Milik Daerah Pemprov Sultra diantaranya Tanah Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Sultra, Tanah Asrama Haji Kendari, Tanah rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Kendari di Wilayah Kementrian Hukum dan HAM serta Tanah, Bangunan dan Irigasi (Saluran Air) di Badan Kepegawaian Negara.
Selain itu juga Pemda mengusulkan Tanah dan Bangunan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sultra agar dihibahkan ke Pemerintah Pusat, tetapi, kata dia, Pansus meminta untuk melakukan penundaan berhubung ada pengaduan dari Ahli Waris Pemilik Tanah, Walaka di DPRD Sultra, dan masalah ini Pansus menyerahkan sepenuhnya ke Komisi I DPRD Sultra untuk ditindak lanjuti.
“Dasar pemindah tanganan ini adalah pertama sebagai upaya dalam rangka mendukung penyelanggaraan Pemerintah Daerah dan Pelayanan Kepada Masyarakat sehingga perlu dikelola dengan baik dan benar yang memenuhi standar akuntabilitas dalam upaya menjamin kepastian hukum atas penggunaan dan pemanfaatan milik daerah,” jelas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Kolaka-Kolaka Timur-Kolaka Utara ini.
Kedua, masih kata Tahir, ketentuan pasal 331 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menyebutkan bahwa pemindahtanganan barang milik daerah atas persetujuan DPRD, serta pasal 396 ayat (1) menyebutkan bahwa hibah barang milik negara/daerah dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusian, pendidikan yang bersifat non komersial dan penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah.
REPORTER : JMT
PUBLISHARE : WIWID ABID ABADI
Komentar