KPUM UHO Dinilai Tidak Independen Laksanakan Pemira

tegas.co, KENDARI,SULTRA- Independensi kinerja KPUM UHO dalam melaksanakan Pemilihan Umum Raya (Pemira) dipertanyakan oleh kuasa hukum salah satu pasangan Calon Ketua BEM Universitas Halu Oleo (UHO). Pasalnya, KPUM UHO dinilai tidak independen karena telah meluluskan berkas yang diduga tidak memenuhi syarat.

KPUM UHO Dinilai Tidak Independen Laksanakan Pemira
Kuasa Hukum Salah Satu Calon Ketua BEM UHO, Putra dan Madil. (Foto : Odek)

Salah satu kuasa hukum pasangan LM Yasir dan Andriadi, Jumadil Sonewura menilai KPUM UHO telah memihak salah satu pasangan calon dengan meluluskan berkas calon wakil dari pasangan Sarlin yaitu Faisal Burhan yang diduga tidak memenuhi persyaratan.

“Faisal Burhan ini tidak memenuhi syarat, tapi kenapa KPUM UHO meluluskan berkasnya, ini kan aneh,” ujar salah satu mahasiswa Hukum UHO itu di salah satu warung kopi di Kendari, Senin (11/11/2017) malam.

Menurutnya, KPUM UHO hanya menvalidasi data empat semester, seharusnya enam semester sesuai SK Rektor UHO Nomor 853 A pasal 8 poin 1 yang menerangkan bahwa calon ketua dan wakil ketua BEM UHO minimal sudah berada pada semester lima dan maksimal semester tujuh dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,0 dengan capaian rata-rata 18 SKS/semester.

Lebih lanjut, Wakil Ketua DPP Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia ( PERMAHI) Itu mengatakan, Faisal Burhan yang juga Wakil dari pasangan Sarlin tidak memenuhi persyaratan tersebut.

Lebih lanjut ia mengatakan,Faisal Burhan tidak memenuhi persyaratan itu, maka harusnya KPUM UHO tidak meluluskan berkas pada saat verifikasi berkas.

“Harusnya KPUM UHO lebih teliti pada saat melakukan verifikasi berkas, inikan masalah,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Muhamad Tri Putra juga mengatakan, dalam menghadapi sidang tahap dua yang akan di gelar pada senin tangal 13 November, ia sudah menyiapkan langkah langkah untuk kliennya.

“Kami yakin dengan Proses Sidang besok semuanya menjadi terang pastinya kami sudah siapkan apa yg perlu dimunculkan dipersidangan besok,” katanya

Menurut dia persoalanya sudah jelas, jika merujuk pada SK Rektor No 853 a pasal 8 poin a .Faisal Burhan tidak memenuhi sarat untuk menjadi calon wakil ketua BEM.

“Apapun alasanya ia tdak bisa diloloskan,harus digugurkan, inikan pertanyaan kita semua terhadap sikap KPUM sebagai penyelenggara tapi kami yakin yang menjadi dasar ada aturan di Pasal 122 SK Rektor 853a Pasal 122 poin 2 masalah sanksi, sanksinya harus didiskualifikasi,’ tegasnya.

REPORTER : ODEK
PUBLISHARE : WIWID ABID ABADI

Komentar