Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes Dinkes Butur Dihentikan

tegas.co, KENDARI, SULTRA – Terkait dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Buton Utara khususnya pada Dinas Kesehatan tentang pengadaan alat-alat kedokteran umum, mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Pemerhati Korupsi (LPKM) Sultra kembali demo Kejati Sultra untuk mempertanyakan laporan yang sudah dimasukan pada minggu lalu.

Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes Dinkes Butur Dihentikan
Beberapoa Mahasiswa mendatangi Kantor Kejati Sultra. (foto : LM Faisal)

Humas Kejati Sultra Jannes Mamangkey mengatakan bahwa, laporan LPKM Sultra memang sudah dimasukan dan sudah didisposisi oleh pimpinan tanggal 8 November kemarin.

Iklan ARS

“Tanggal 8 kemarin itu sudah didisposisi dan diturunkan ke Kasiintel. Nanti Kasiintel yang akan melakukan penyelidikan dan investigasi dilapangan,” ungkapnya.

“Laporan dugaan korupsi di Dinkes Butur ini sudah pernah dimasukan sebelummnya sekitar 5 bulan yang lalu. Namun hasil dari penyelidikan dan investigasi menyimpulkan tidak ada temuan”, ungkap Jannes saat ditemui diruang kerjanya, Senin (13/11/2017).

Kasiintel Kejati Sultra, Krisnandi menerangkan bahwa laporan dugaan korupsi pengadaan alkes pada Dinkes Butur ini pernah dilakukan penyelidikan. Dan kasusnya sudah ditutup.

“Sekitar 5 bulan lalu sudah ada laporannya dan kami sudah melakukan penyelidikan serta memeriksa yang diduga terlibat. Karena tidak cukup bukti dan tidak ada temuan penyelidikan kami hentikan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kordinator lapangan LPKM Sultra, Joe Ifin mengatakan, ada kenjanggalan pada penghentian penyelidikan kasus ini karena tidak dijelaskan secara terperinci dari pihak Kasiintel.

“Kalau memang tidak cukup bukti, coba dijelaskan sama kami pada poin mana yang tidak ditemukan barang bukti itu, sementara kami punya juga bukti hasil audit BPK dan data hasil investigasi dilapangan,” ujar Joe Ifin, Selasa (13/11/2017) malam.

Jika memang pihak Kehaksaan menganggap tidak cukup bukti, Ifin menilai bahwa Kejati Sultra menganggap pihak BPK tidak kredibel atau secara gamblang dalam melakukan audit.

“Inikan aneh, hasil audit BPK tanggal 24 Mei 2017 dengan nomor Nomor auditnya 03.C/LHP/XIX.KDR/05/2017 menyimpulkan dengan predikat wajar dengan pengecualian (WDP), kemudian pihak kejaksaan mengatakan tidak cukup bukti dalam kasus ini. Yang jadi pertanyaan lembaga mana yang berbohong diantara kedua lembaga ini, karena ada dua keterangan yang berbeda,” jelas Ifin.

“Olehnya itu kami akan bersurat ke BPK dan akan mendatangi BPK untuk mengklarifikasi hasil audit tanggal 24/5/2017 itu, kemungkinan hari Kamis kami akan kesana,” tandasnya.

REPORTER : LM FAISAL
PUBLISHARE : WIWID ABID ABADI

Komentar