Tidak Tertib Administrasi, Banyak Kasus Sengketa Tanah di Konkep

tegas.co,. KONKEP, SULTRA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) Melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konkep, mengadakan Penyuluhan Hukum tentang Hak Dan kewajiban dalam kepemilikan lahan atau tanah yang sah menurut ketentuan peraturan perundang–undangan.Penyuluhan dilakukan dikarenakan banyaknya kasus sengketa tanah di daerah itu.

Tidak Tertib Administrasi, Banyak Kasus Sengketa Tanah di Konkep
Pemda konkep, saat melakukan Penyuluhan Hukum tentang Hak Dan kewajiban dalam kepemilikan lahan atau tanah yang sah menurut ketentuan peraturan perundang – undangan FOTO: I R F A N

Kepala perwakilan kantor Badan pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konkep, Suangto mengatakan, Tujuan Penyuluhan tersebut agar Masyarakat mengerti dan tahu bagaimana Prosedur Pembuatan sertifikat tanah yang seharusnya, dan agar masyarakat juga paham mengenai tertib administrasi agar dikemudian hari tidak terjadi masalah terkait Tanah di daerah itu.

Iklan KPU Sultra

“Baik perangkat maupun kepala desa harus terjun langsung mengukur tanah masyarakat, karena banyaknya kasus sengketa tanah itu berawal dari tidak tertibnya administrasi desa.”Kata Suangto, saat membawakan meteri penyuluhan di Balai Desa Lamoluo, Rabu (15/11/2017).

Lebih lanjut, Suangto menambahkan, Pengalihan hak atau penguasaan tanah, Pemohon harus mengajukan permohonan ke kantor BPN agar dilakukan penelitian dan pengukuran setelah tuntas baru dibuatkan sertifikatnya.

“Agar masyarakat tertib hukum pertanahan, maka semua tanah-tanah itu harus didaftar dengan cara masyarakat bermohon,”Tukasnya.

REPORTER: I R F A N

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar