tegas.co,KENDARI,SULTRA- Kuasa kukum Calon Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UHO LM Yasir dan Andriadi, Jumadil Sonewura menanggapi balik pernyataan KPUM UHO yang mengatakan Faisal Burhan memenuhi sayarat untuk menjadi calon Wakil Ketua BEM UHO.
Menurut dia, KPU-M UHO tidak faham aturan dan prosedur menyelenggarakan Pemilihan Umum Raya (Pemira). Kata dia, SK Rektor nomor 853 a pasal 8 poin 1 mengatakan bahwa calon ketua dan wakil ketua BEM UHO harus sudah berada minimal semester 5 dan maksimal semester 7 dengan perolehan maksimal 18 SKS persemesternya dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,0.
“Jelas jelas KPU mengakui, mereka hanya mengimput 4 semester,sesuai data yang dikeluarkan UPT PUSTIK, berarti tidak semua di input,” ujar Salah satu mahasiswa Hukum UHO saat ditemui, Selasa (14/11/2017).
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa JSW itu mengatakan, seharusnya KPUM UHO mengugurkan berkas lebih awal pasangan calon wakil dari pasangan Sarlin, jika mengetahui data yang di keluarkan oleh UPT PUSTIK UHO hanya 4 semester dengan capaian keseluruhan 84 SKS. Karna jika dirata-ratakan dari 6 semester harusnya capainya Minimal 108 SKS.
Namun jika dirata-ratakan capaian 84 SKS yang diperoleh Faisal Burhan, berarti Faisal hanya punya 14 SKS persemesternya dan hal ini menurutnya bertentangan sengan SK Rektor nomor 853 a pasal 8 poin 1.
“Seharusnya KPUM mengugurkan berkas saudara Faisal Burhan dari awal jika KPUM mengetahui data yang dikeluarkan oleh UPT PUSTIK. Karena calon-calon lain di ferivikasi data sejak semester 1 sampai semester 6 baik calon yang lolos maupun yang tidak lolos itu semua diferivikasi dari semester 1,” jelasnya.
Selain itu, ia juga mengatakan pada saat di ruang persidangan Faisal Burhan mengakui bahwa telah membuat transkip nilai dengan menggabungkan nilainya dari semester 1 sampai semester 6 sebagai mahasiswa Jurusan Manajemen dan bukan sebagai mahasiswa jurusan manajemen administrsi bisnis. Sebab jurusan manajemen dan jurusan manajemen administrasi bisnis itu memiliki dua stambuk yang berbeda.
Kata dia, jika Faisal Burhan membuat transkip nilai dari semester 1 sampai semester 6 sama halnya Faisal Burhan menggabungkan nilainya dari dua stambuk yang berbeda.
“Ini kan jadi masalah, ada dua stambuk yabg berbeda di transkip yang sama. Saya rasa KPUM memang tidak faham aturan,” tutupnya.
REPORTER : ODEK
PUBLISHARE : WIWID ABID ABADI
Komentar