Sebanyak 75 Calon Imam Kecamatan Se Konsel Mulai Diseleksi

tegas.co. KONSEL, SULTRA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar seleksi Calon Imam Kecamatan se Kabupaten Konsel bertempat di Greend Hotel Potoro. Kamis, 16/11/2017.

Sebanyak 75 Calon Imam Kecamatan Se Konsel Mulai Diseleksi
Salah Seorang Peserta Seleksi Calon Imam Kecamatan Se Konsel Saat Menjalani Tes Wawancara FOTO: HUMAS PEMDA KONSEL

Seleksi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Konsel, Hamlin S.  Ode makka, S. Pd.

Iklan ARS

“Posisi imam sangat penting, dan sangat dibutuhkan masyarakat sebagai yang terdepan dalam memberikan pemahaman agama dan pengajaran baca tulis Al-Qur’an di daerah masing masing,” ujar Hamlin sapaan akrabnya dalam memberikan sambutan.

Seleksi calon imam kecamatan ini, lanjut Hamlin, baru pertama kali dilakukan oleh pemerintah daerah. Selama ini, sambung dia, yang ada adalah imam desa yang di berikan honor dari anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) di setiap desa.

“Sedangkan untuk imam kecamatan belum ada, makanya hari ini kami mengadakan seleksi calon imam kecamatan. Sebelumnya kami telah menyurat kepada ke 25 kecamatan untuk mengusulkan 3 nama calon imam kecamatan, dan hari ini kami lakukan seleksi untuk menetapkan satu orang imam kecamatan yang akan di SK kan oleh Bupati Konawe Selatan,” jelas Hamlin.

Hamlin berjanji akan menyiapkan iman profesional di setiap kecamatan dengan kriteria memiliki pengetahuan dan kemampuan dibidang hafidz, tartil serta dapat menjadi panutan/teladan di wilayah kecamatan masing-masing.

Sedangkan Ketua panitia seleksi, Dahlan,  S. Pd M.Si melaporkan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan seleksi calon imam kecamatan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tata cara beribadah sesuai agama yang dianut,  implementasi Peraturan Daerah (Perda) No 9 ahun 2016 tentang buta baca tulis Al-Qur’an.

“Adapun peserta seleksi yang hadir sebanyak 75 orang dari seluruh kecamatan se Konsel. Tim seleksi terdiri unsur Pemda Konsel yang diwakilkan oleh Kabag Kesra, Hamlin S. Ode Makka, utusan dari kantor Kementrian Agama (Kemenag) Konsel yang diwakilkan oleh, Drs. Abd Hafid, utusan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) cabang Konsel diwakilkan oleh, KH. Ali Murtado Hanafi serta utusan dari Nahdatul Ulama (NU) Cabang Konsel, Ustads H Wildan Habibi, S. Ag.

REPORTER: MAHIDIN

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar