Mantan Kasatpol PP Konawe Jadi Tersangka, Penyidik Lengkapi Berkas

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2014-2015. Mantan Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) inisial B jadi tersangka, penyidik tengah lengkapi berkasnya.

Mantan Kasatpol PP Konawe Jadi Tersangka, Penyidik Lengkapi Berkas
Kasubdit PID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh FOTO : O N N O

“Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka maupun saksi sudah dilakukan, untuk ke penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasubdit PID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh belum lama ini, saat ditemui di ruang kerjanya.

Iklan Pemkot Baubau

Saat ini, kata dia, penyidik saat ini tengah merampungkan berkas untuk masuk ke tahap satu (1), sembari mantan Kasat Pol PP ditetapkan sebagai tersangka, penyidik sudah memeriksa saksi-saksi terkait kasus ini.

“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi, kurang lebih 30 orang,” ucapnya.

Masih kata dia, berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra,  kerugian negara mencapai kurang lebihnya Rp 400 juta.

Untuk diketahui, kasus SPPD Konawe biaya perjalannya yang digunakan para pegawainya semua tergantung golongan. Besar anggaran yang digunakan bervariasi.

Perjalanan dinas luar daerah mencapai Rp 9 juta, sedangkan perjalan dinas didalam daerah dana yang digunakan Rp 250 Ribu hingga Rp 500 ribu.

REPORTER: O N N O

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar