tegas.co., KENDARI, SULTRA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari melaksanakan Rapat Paripurna Istimewa, Rabu (22/11/2017), dalam rangka melantik dua anggota baru, yakni Sukarni Ali Madya dan Hj Nini Rianti sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2014-2019.
Ketua DPRD Kota Kendari, Syamsuddin Rahim mengatakan, masa jabatan yang dijalani oleh anggota DPRD kadang tidak dapat diselesaikan, dikarenakan adanya suatu sebap, baik karena mengundurkan diri atau diberhentikan. Sehingga berlaku PAW oleh Gubernur melalui unsur pimpinan partai politik dan rekomendasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Oleh karena itu, agenda rapat paripurna istimewa tersebut terlaksana, karena adanya proses PAW dua orang anggota DPRD sebelumnya, yakni Aladin dan Stef Ousten Leonardo Rere.
“Karena telah diusulkan pemberhentiannya oleh Partai Amanat Nasional (PAN) dan akhirnya diresmikan oleh Gubernur Sultra,” ungkapnya.
Syamsuddin menambahkan, setelah dilantiknya anggota baru tersebut, struktur kepemerintahan DPRD Kota Kendari telah kembali seperti semula, yakni berjumlah 35 orang, setelah dilakukan PAW pada kedua anggota tersebut dan mengikuti proses hukum yang ada.
“Saya selaku pimkinan Ketua DPRD Kota Kendari, mengucapakan selamata bertugas,” ujarnya.
Sebagai pimpinan, Syamsuddin menghimbau, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat, harus secara aktif menjalankan peran yang lebih besar sebagai mitra Pemerintah Daerah, melalui hak-hak yang diberikan.
REPORTER: LM FAISAL
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar