tegas.co, KENDARI, SULTRA – Keberadaan transportasi online yang rencananya akan beroperasi di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat penolakan dari pengusaha angkutan, organda dan Forum Solidaritas Sopir Mobil Angkutan (Forssma) Kota Kendari.
Hadirnya transportasi online (Grab) dianggap sebagai ancaman bagi sopir angkutan umum (Angkot) dan taksi konvensional.
Penolakan itu terjadi, ketika Dinas Perhubungan bersama Ditlantas Polda Sultra serta Organda dan Forssma, bersama-sama menggelar rapat koordinasi (Rakor) yang diselenggarakan di salah satu rumah makan di wilayah tersebut, Rabu (22/11/2017).
Rahmad Buyung, selaku Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Kendari mengatakan, hadirnya angkutan online ini harus dikaji terlebih dulu, agar tidak merugikan para pengusaha angkutan lainnya.
“Artinya, harus berpegang pada undang-undang yang berlaku, akan lebih baik apabila permasalahan terkait taksi online ini dikaji lebih dahulu,”ujar Rahmad Buyung, saat ditemui tegas.co., Rabu (22/11/2017).
Menurutnya, Undang-undang menjadi landasan perintah untuk keberadaan angkutan online tersebut. Selain itu juga, keberadaan angkutan online ini dihentikan terlebih dahulu, sampai memiliki izin operasional.
“Grab ini beberapa unit sudah beroperasi, saya minta ini dihentikan sampai dia memiliki izin,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua Forum Solidaritas Sopir Mobil Angkutan (Forssma) Kota Kendari, Laode Billy Naane menuturkan, angkutan online ini dihentikan, sampai memiliki izin operasional.
“Dipertemuan tadi, Pengakuan dari pihak grab hanya dua unit yang beroperasi,” paparnya. Lanjut Billy, Namun kenyataanya, malah lebih dari dua unit yang beroperasi.
“Inikan kebohongan public namanya, Intinya grab ini harus dihentikan sampai izin itu ada, kalau izinnya sudah ada, kita kaji dan rundingkan kembali,”tegasnya.
Berikut videonya
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sultra, Dr. Hado Hasina, MT menegaskan, semua vendor atau pengusaha angkutan, baik taksi maupun angkot lainnya dapat bekerjasama dengan grab sepanjang memenuhi syarat.
Kata Hado, demikian pula grab harus mematuhi izin yang dipersyaratkan di pemerintahan Sultra.
“Vendor atau pengusaha angkutan bisa gabung di grab, tapi sudah memenuhi izin, semua kita akan dibicarakan. Untuk grab sendiri, peraturan gubernur (Pergub) untuk operasional taxi online ini belum ditandatangani, sehingga belum dapat beroperasi,”tegas Hado dihadapan peserta rakor.
Lanjut Hado, jika beum memiliki izin dari pemerintah, dan beroperasi, itu merupakan pelanggaran, sehingga pihak Ditlantas dapat memprosesnya.
Sementara pihak Ditlantas Polda Sultra, meminta semua pihak untuk tidak saling menyalahkan, karena rokor tersebut bertujuan untuk penyamaan persepsi agar pengusaha angkutan tidak saling merugikan.
REPORTER: O N N O
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar