Kasus Pemalsuan Ijazah Kades Marombo Pantai Masuk ke Tahap Penyidikan

tegas.co, KONAWE, SULTRA – Kasus dugaan pemalsuan ijazah yang diduga dilakukan Kepala Desa (Kades) Marombo Pantai, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) atas nama Jamul kini memasuki tahap penyidikan di Polres Konawe.

Kasus Pemalsuan Ijazah Kades Marombo Pantai Masuk ke Tahap Penyidikan
Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Rahcmat Zam Zam. (Foto : Wiwid Abid Abadi)

“Kini kasusnya sudah masuk ke tahap penyidikan,” jelas Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Rachmat Zam-Zam kepada tegas.co di Polres Konawe, Rabu (21/11/2017).

Iklan KPU Sultra

Rachmat menjelaskan, bahwa saat perkara dugaan pemalsuan ijazah Kades Marombo Pantai atas nama Jamul masuk ke Polres Konawe pada Maret 2017 lalu, perkara tersebut bukan berbentuk laporan polisi, melainkan hanya aduan.

Kata Rachmat, aduan tersebut juga sudah diselediki dan dilakukan gelar perkara awal. Beberapa pihak yang terlibat dalam aduan juga sudah dipanggil dan dimintai keterangan.

“Nah, setelah saya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Konawe, berkas aduan itu saya buka kembali dan penyidik saya melakukan penyelidikan lebih lanjut. Akhirnya, bisa diambil kesimpulan bahwa kasus ini bisa naik status ke penyidikan jika ada laporan resmi ke Polres Konawe,” jelas Rachmat.

Untuk itu, lanjut Rachmat, dirinya berinisiatif memanggil pihak pengadu untuk membuat laporan secara resmi.

“Laporan resminya sudah ada. Dan kasus itu sudah masuk tahap penyidikan,” tambahnya.

Setelah ke tahap penyidikan, penyidik akan mencari beberapa bukti-bukti terkait ijazah palsu tersebut. Seperti ijazah pembanding dan keterangan dari pihak Kepala Sekolah maupun pihak Diknas di Ambon. Sebab ijazah yang diduga dipaslukan tersebut berasal dari Ambon.

“Beberapa penyidik kami akan terbang ke Ambon. Untuk mencari bukti-bukti tambahan. Karena yang mengetahui ijazah tersebut asli atau palsu adalah Diknas setempat,” katanya.

Setelah itu, kata Rahmat, langkah selanjutnya pihak penyidik akan kembali memannggil beberapa saksi, termasuk juga pemanggilan pihak terlapor dalam hal ini Jamul.

“Intinya, kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengungkap kasus ini. Juga, kami butuh penyelidikan lebih dalam lagi,” tutupnya.

Jika terbukti menggunakan ijazah palsu, maka Jamul akan diancam dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun penjara.

WIWID ABID ABADI

Komentar