tegas.co., KENDARI, SULTRA – Ketua Organda Kota Kendari, Rahmad Buyung mengungkapkan, Rabu (29/11/2017) pemerintah daerah dan kepolisian terkesan melindungi grab atau taksi yang berbasis aplikasi.
Hal itu, bukan tanpa alasan, karena pengopersian grab melanggar undang-undang sebab peraturan gubernur belum diterbitkan.
“Bahkan kita sudah sampaikan agar grab jangan beropersi di Kendari, namun nyatanya grab masih tetap beroperasi di Kendari,” kata Rahmad Buyung.
Tambahnya, kesan ini karena terlihat pemerintah daerah dan pihak kepolisian mensuport agar grab tetap beroperasi.
“Untuk itu saya tidak akan diam jika teman-teman masa aksi yang melakukan kekerasan kepada supir angkutan online itu ditangkap, karena sumber permasalahannya sangat jelas, bahkan sudah disampaikan dalam forum resmi beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Dijelaskanya, aksi pemukulan yang dilakukan para supir taksi itu hal yang wajar, karena pihak penegak hukum melakukan pembiaran pengoperasian grab.
“Apa lagi peringatan itu sudah kami sampaikan dalam forum resmi agar pengoperasian grab jangan dibiarkan, sebab akan berdampak,” katanya lagi.
Harusnya, katanya, penegak hukum dalam hal ini kepolisian bisa responsif terhadap persoalan ini.
REPORTER : MAS
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar