tegas.co, MUNA, SULTRA – Kepolisian Resort (Polres) Muna berhasil menciduk empat pelaku pencurian motor (Curanmor) berinisial AR (17),DF (19),PC (14),dan S (14). Dari empat pelaku, dua diantaranya masi dibawa umur. Keempatnya saat ini mendekam dibalik jeruji besi Polres Muna.
Menurut keterangan, keempat pelaku telah melancarkan aksinya di Kabupaten Muna. Sementara 6 unit motor yang berhasil diamankan Jatanras Reskrim Polres Muna sebagai barang bukti yang didapatkan sudah di jual para pelaku.Pembeli motor vurian tersebut juga telah diperiksa serta dimintai keteranganya.
Kapolres Muna, melalui Kasat Reskrim, IPTU Fitrayadi kepada sejumlah media mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, setelah melakukan olah TKP dari laporan warga.
“Dari empat pelaku, yang sudah ditahan ada 3 orang, satu orang masih dilakukan pengembangan perkara dan hari ini juga akan ditahan,”terangnya.
“Empat pelaku dijerat undang-undang pidana pencurian motor pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara,” tutupnya.
REPORTER : ROS
EDITOR : WIWID ABID ABADI
Komentar