tegas.co, KENDARI, SULTRA – Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Kendari, berhasil meringkus pencuri Handpone. Selain mencuri Hp pelaku ini juga merupakan oelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Muna.
Pria tersebut berinisial SR alias PI alias DU (26), pelaku diringkus di Pelabuhan Pangkalan Perahu, Kelurahan Kendari, Kecamatan Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Rabu, (29/11/2017), sekitar pukul 05.00 Wita. Penangkapan bermula saat anggota Polsek Kawasan Pelabuhan mengamankan pelaku pencurian satu unit Handpone Samsung milik Andi Samsia (52) warga Kelurahan Watonea Kabupaten Muna.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kawasan Pelabuhan, AKP Ronald Arron Maramis SIK mengatakan, setelah pelaku diamankan anggota Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan kemudian diinterogasi oleh anggota Reskrim. Dari pengakuan pelaku telah melakukan Curanmor di wilayah hukum Polres Muna. TKP di Jalan Dr Sutomo, motor tersebut saat ini ditilang dan berada di Polres Muna dan motor merek Suzuki Sky Drive dari hasil mencuri di Jalan Dr Sutomo saat ini motor tersebut berada di Desa Wapunto.
“Tkp selanjutnya, di Mesjid Baitul Makmur depan Alun-alun Raha, motor Honda Beat dari pengakuan pelaku keberadaan motor berada di Wapunto,” terang Ronald kepada tegas.co, Kamis (30/11/2017)
Lanjut Ronald, kejahatan dilakukan pelaku di wilayah Polsek Kawasan Pelabuhan dengan melakukan pencurian biasa, berupa 1 (satu) unit HP maka kita mengacu kepada Peraturan Mahkamah Agung RI No 2 Tahun 2015. Tata cara penyelesaian gugatan sederhana sebagaimana tercantum dalam BAB I, pasal 1 dan pasal 2.
“Atas pertimbangan aturan hukum tersebut, kami melakukan koordinasi dengan Polres Muna untuk hasil pengembangan interogasi sesuai pengakuan tersangka,” ungkapnya.
Masih kata Ronald, setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Polres Muna, ternyata benar telah menemukan barang bukti sesuai hasil pengembangan interogasi Polsek Kawasan Pelabuhan Kendari. Polres Muna menemukan 1 (satu) unit kendaraan bermotor hasil curian sesuai dengan laporan Polisi No. LP/328/XI/2017/Res Muna, tanggal 21 November 2017.
“Pelaku kita diserahkan ke Polres Muna untuk dilakukan proses hukum, sehingga pelaku mendapatkan efek jera dari kejahatan yang dilakukan tersangka,” bebernya.
Terkait kasus ini, Ronald menambahkan, pengungkapan kasus ini agar dapat dikembangkan satuan reskrim, sehingga kasus Curanmor di Kendari dapat di ungkap.Dia juga mengapresiasi personil Polsek kawasan yang telah tanggap dalam penaganan kasus.
REPORTER : ONNO
EDITOR : WIWID ABID ABADI
Komentar