Dua Pelaku “Setubuhi” Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi

tegas.co., KOLAKA, SULTRA – Bobi Saimani (25), warga desa Baula, kecamatan Baula, kabupaten Kolaka dan Salam (20), warga kelurahan Kowioha, kecamatan Wundulako, kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) tak dapat berkutik saat diamankan anggota Reskrim Polsek Wundulako, Kamis 30 November 2017 sekitar pukul 20.00 wita.

Dua Pelaku “Setubuhi” Anak Dibawa Umur Ditangkap Polisi
Dua pelaku saat digelansdang ke Polsek Wudulako, Kolaka FOTO: ASDAR LANTORO

Keduanya ditangkap polisi setelah “setubuhi” seorang pelajar kelas VIII di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada di kecamatan Wundulako, Kolaka.

Iklan Pemkot Baubau

Korban diketahui berinisial SF (15). Ia disetubuhi di dua tempat yang berbeda. kasus tersebut pertama dilakukan oleh Bobi Saimani yang berprofesi sebagai sopir angkot.

Kronologis kejadiannya, bermula saat pelaku Bobi yang telah memiliki istri datang ke rumah orang tuanya di desa Unamendaa, kecamatan Wundulako Agustus 2017 lalu.

Ia bertemu korban SF yang numpang tinggal di rumah orang tuanya. karena terpesona dengan korban, pelaku kemudian setubuhi SF sebanyak 8 kali pada Agustus hingga Oktober 2017 di rumah orang tua pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Namun, pada awal November 2017, korban terpaksa memutuskan tinggal di rumah temannya di kelurahan Kowioha, kecamatan Wundulako karena sering disetubuhi oleh Bobi.

Menurut Bobi mengatakan, aksinya dilakukan di dalam kamar korban. “Saya masuk ke kamar korban melalui jendela kamarnya,”ungkap Bobi.

Sementara itu, korban yang kemudian menjalin hubungan asmara dengan pemuda bernama salam, kembali termakan rayuan.

Salam berhasil setubuhi korban sebanyak dua kali di rumahnya yang terletak di kelurahan Kowioha, kecamatan Wudulako, Kolaka.

Kapolsek Wundulako, Iptu Anca Sinaru mengatakan, kasus tersebut terbongkar saat orang tua tiri SF mencari anaknya yang tidak lagi tinggal di rumah orang tua Bobi.

Apalagi korban sudah jarang masuk sekolah. setelah didesak, korban mengaku trauma karena sering disetubuhi pacarnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Polsek Wundulako, dijerat dengan pasal 81 ayat (1) juncto pasal 762, undang–undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan perempuan
dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

REPORTER: ASDAR LANTORO

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar