tegas.co, MUNA BARAT – Jelang pemilihan anggota legislatif tahun 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar) bersama perwakilan partai politik (Parpol) se-Kabupaten Muna Barat menyepakati pengajuan rancangan 3 daerah pemilihan (Dapil) untuk diajukan ke KPU Provinsi Sultra dan KPU RI.
Tiga Dapil yang disepakati tersebut, yakni Dapil 1, Kecamatan Kusambi, Napano Kusambi dan Sawerigading dengan alokasi 6 kursi. Dapil 2 terdiri dari Kecamatan Lawa, Wadaga, Barangka dan Tiworo Selatan dengan alokasi 7 kursi dan dapil 3 terdiri dari Kecamatan Maginti, Tiworo Utara, Tiworo Tengah dan Tikep dengan alokasi 7 kursi.
“Yang kita sepakati 3 dapil, selanjutnya akan diajukan ke KPU Provinsi dan KPU RI,” jelas Ketua KPU Kabupaten Muna Barat, Al Munardin pada awak media saat menggelar rapat kerja simulasi alokasi kursi anggota DPRD Muna Barat tahun 2019 di Aula Hotel Asri Mulia Raha, Senin (4/12/2017).
Al Munardin menambahkan, KPU Mubar menggundang 16 partai politik, bawaslu dan Kepolisian untuk mengadakan rapat tentang simulasi penetapan daerah pemilihan di tahun 2019 mendatang.
Dalam rapat, KPU Mubar mengusulkan adanya 4 Dapil, namun lebih banyak Parpol yang sepakat jika Mubar dijadikan 3 Dapil saja.
Sementara itu, Ketua DPD PKS Kabupaten Muna Barat, Astghfar Zohor, mengaku sangat sepakat dengan penetapan rancangan 3 daerah pemilihan di Mubar.
“Kami dari pimpinan PKS Mubar menyambut baik tentang rancangan 3 daerah pemilihan karena itu menjadi keputusan yang tepat untuk mengakomodir suara masyarakat pada pemilihan legislatif 2019 mendatang,” katanya.
REPORTER : AWALUDDIN
EDITOR : WIWID ABID ABADI
Komentar