Tunjangan DPRD Wakatobi Naik Tiga Kali Lipat, Gaji Tetap

tegas.co,WAKATOBI,SULTRA- Siap-siap, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Wakatobi Sulawesi Tenggara akan terima uang tunjangan tiga kali lipat dari sebelumnya. Hal ini menyusul dikeluarkannya PP No 18/2017 tentang hak keuangan dan administratif DPRD.

Tunjangan DPRD Wakatobi Naik Tiga Kali Lipat, Gaji Tetap
H Kamalu. (Foto : Udin/Wakatobi)

“Masing-masing terdiri dari tunjangan reses DPRD, operasional pimpinan, komunikasi dan transportasi khusus bagi anggota DPRD,” ucap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, H Kamalu, Kamis(30/11/2017).

Iklan KPU Sultra

Kamalu menjelaskan, PP no 18/ 2017 ini merupakan perubahan pp no 24/ 2004, dimana hal tersebut menjelaskan tentang hak kedudukan keuangan dan adminitratif pimpinan dan anggota DPRD. Hal ini pula sejalan dengan UU no 23 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.

Ia menuturkan, perubahan yang mendasar pada peraturan pemerintah tersebut hanya pada naiknya insentif tunjangan DPRD dan tunjangan transportasi yang baru bagi anggota. Sementara gaji pokok pimpinan dan anggota DPRD masih mengikat dalam UU 23/2004.

Mengapa?, sambung dia, pasalnya DPRD merupakan bagian dari pemerintahan daerah. Itu artinya, mereka (DPRD) bertindak sama halnya dengan eksekutif. Sehingga DPRD memiliki hak keuangan dalam dua kelompok, pertama uang representase atau gaji. Kedua, keuangan tunjangan.

“Kita ketahui bahwa kedudukan keuangan DPRD ada dua kelompok, pertam soal uang representase dan ini dikelola di DPRD-nya, ini mengacu pada pendapatan Bupati, Walikota dan Gubernur. Nah, jadi masalah gaji Bupati belum berubah maka gaji DPRD pun masih tetap,” ungkapnya.

Lanjutnya, dalam pasal 8, PP Nomor 18 Tahun 2017 disebutkan bahwa tunjangan komunikasi intensif dan reses diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah yang terbagi dalam tiga kelompok, yaitu tinggi, sedang, dan rendah. Untuk daerah dengan kemampuan keuangan yang tergolong tinggi, pemberian tunjangan komunikasi intensif dan reses paling banyak tujuh kali dari uang representasi Ketua DPRD, sedang lima kali dan rendah tiga kali.

“Untuk Wakatobi tergolong rendah. Ini didapat sesuai dengan formulasi perhitungan pemerintah daerah, dari sisa APBD dikurangi dengan gaji, sehingga menghasilkan angka dibawa tiga ratusan miliar,” jelasnya.

Kendati demikian, yang mengalami perubahan itu hanya pada anggota, sebab pimpinan itu disediahkan transportasi dari pemerintah daerah sementara anggota tidak. Mereka saat ini memiliki tunjangan transportasi dengan model sewa. Beda halnya dengan tunjangan reses baik pimpinan dan anggota dapat.

“Untuk tunjangan reses DPRD itu tiga kali lipat naik dari gaji representase pimpinan DPRD. Artinya, gaji pokok pimpinan DPRD saat ini Rp 2.100.000 dilipat tiga sehingga menjadi Rp 6.300.000. Itu lah total uang reses DPRD kita,” ujar Kamalu.

Namun, kata Kamalu, dengan syarat uang tunjangan reses maupun transportasi itu akan diberikan manakalah DPRD melakukan hal yang dimaksud. Jika tidak. Pemkab berhak untuk tidak mengeluarkan tunjangan tersebut.

“Bisa saja Pemkab tidak mengeluarkan tunjangan reses DPRD, jika diketahui bahwa mereka tidak melaksanakan reses,” tandasnya.

REPORTER : UDIN
EDITOR : WIWID ABID ABADI

Komentar