tegas.co., KOLAKA, SULTRA – Pengadilan Negeri (PN) Kolaka, Sulawesi Tenggra (Sultra) melakukan eksekusi lahan persawahan di kabupaten Kolaka Timur, Kamis (14/12/2017).
Eksekusi lahan seluas 4 Ha tersebut yang dilakukan PN Kolaka dianggap keliru dalam memenangkan penggugat, karena sejumlah kepala desa yang berbatasan dengan lahan tersebut tidak mengakui jika lahan seluas 4 hektar itu milik penggugat.
Pihak penggugat bernama, H. Ardin dinyatakan menang setelah mengajukan kasasi,
namun pihak tergugat bernama, Sudirman tidak menerima keputusan tersebut.
Menurut Sudirman, Pengadilan Negeri Kolaka dianggap keliru dalam memenangkan Ardin, dan sarat dengan permainan, sebab selama ini, sejumlah kepala desa yang ada di wilayah berbatasan dengan lahan tersebut, tidak pernah mengakui jika sawah tersebut milik Ardin.
“Bahkan kepala desa, tidak pernah menandatangi dokumen kepemilikan yang sah atas nama H. Ardin, yang ada hanya nama Sudirman,” ungkapnya.
Sementara itu, menurut juru sita Pengadilan Negeri Kolaka, Andi Musli Gau mengatakan, kasus sengketa lahan persawahan seluas 4 hektar antara Sudirman dengan Ardin sudah berlangsung sejak tahun 2015 lalu.
Namun gugatan pertama sebenarnya sudah dimenangkan Sudirman, akan tetapi Ardin meminta banding dan kasasi, yang akhirnya dimenangkan dirinya.
Meski mendapat penolakan, eksekusi lahan tersebut tetap dilanjutkan dengan pasangan patok serta pembongkaran rumah milik tergugat.
REPORTER: ASDAR LANTORO
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar