tegas.co., MUNA, SULTRA – Sungguh malang nasib Mawar (12) (Nama samaran), warga jalan Abdul Kudus, kecamatan Katobu Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), diusianya yang masih belia keperawanannya direnggut paksa sebanyak dua kali setelah diberi minuman beralkohol (Miras) oleh lelaki yang bernama Zul rizal Alias Majas Alias Aping Bin Sulaeman, M.BA. (32) berasal dari jalan Jambu Mente kelurahan Wamponiki, kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.
Informasi yang dihimpun tegas.co, sebelum terjadi dugaan pencabulan, korban di ajak di kos-kosan pelaku, dan diajak minum minuman keras, Setelah mabuk, korban dan pelaku langsung melakukan hubungan badan sebanyak dua kali.
Peristiwa memiluhkan ini terjadi Kamis, (13/12/2017) lalu, sekitar pukul 02, 00 wita, di jalan Anggrek, kelurahan Wamponiki, kecamatan Katobu kabupaten Muna.
Kejadian ini berawal saat perkenalan keduanya, ketika Zul yang berprofesi penjual air galon, sedangkan Mawar adalah pelanggang setia. Disitulah pandangan pertama mulai terjalin dan sering ketemu hingga ada kedekatan dengan korban.
Karena sering sama-sama, maka disitu pelaku memanfaatkan kesempatan mengajak ke kosannya untuk melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban.
Atas peristiwa tersebut, Personel Sat Reskrim Polres Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap pelaku Senin, (18/12) sekitar pukul 19.15 wita di jalan Ponegoro kelurahan, Wamponiki, kecamatan Katobu kabupaten Muna.
Melalui Kasat Rerkrim Polres Muna, Iptu Fitrayadi, SH. Saat di konfirmasi mengatakan, setelah menerima laporan orang tua korban bahwa anaknya telah dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku, sat Reskrim lansung melakukan penangkapan pelaku Zul rizal Senin,18/12/2017 di kos-kosanya.
“Sebelum terjadi pencabulan korban diajak di kos-kosan pelaku dan diajak minum-minuman keras, Setelah mabuk korban dan pelaku langsung melakukan hubungan badan dua kali Kejadianya Kamis, 13/12/2017 sekitar pukul 02, 00 wita di jalan Anggrek kelurahan Wamponiki kecamatan Katobu kabupaten Muna,”terangnya, Rabu (21/12/2017).
Sementara itu, tambah Fitrayadi, kondisi korban saat ini masih mengalami trauma. untuk barang bukti yang sudah diamankan oleh pihak polisi berupa celana dalam dan kondom. Selanjutnya pelaku dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan Sprin Penahanan telah diterbitkan.
Sesuai perbutanya, pelaku di jerat Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
REPORTER: LA ODE AWALUDDIN
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar