tegas.co., KOLAKA, SULTRA – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), memeriksa 9 dari 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkup pemerintah daerah kabupaten Kolaka, Selasa 19 desember 2017.
Pemeriksaan terhadap 9 ASN tersebut karena dinilai melanggar netralitas pada pilkada di kabupaten Kolaka 2018 mendatang.
Dengan memberikan dukungan kepada salah satu bakal calon bupati Kolaka melalui postingan di media social, Facebook (FB), baik berupa status dukungan dan foto salah satu balon.
Dari 9 orang yang diperiksa, masing-masing berinisial AW, MA dan NA bekerja di sekertariat pemda Kolaka. sementara HE, RA, RI dan NU bekerja di Dinas Pendidikan kabupaten Kolaka. Sedangkan HH bekerja di Dinas Kesehatan dan AG bekerja di Departemen Agama kabupaten Kolaka.
Sementara dua orang lainnya hingga saat ini belum memenuhi panggilan panwas untuk memberikan klarifikasi, masing-masing NU bekerja di sekertariat pemda Kolaka dan ZU bekerja di departemen Agama kabupaten Kolaka.
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu kabupaten Kolaka, Iswanto mengatakan, para ASN yang diperiksa dinilai melanggar kode etik dan asas netralitas karena memberikan dukungan kepada salah satu calon bupati Kolaka melalui akun FB atau media social.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi, Panwaslu kabupaten Kolaka mengeluarkan 3 rekomendasi yakni kepada Komisi Aparatur Sipil Negara, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan pembina kepegawaian di daerah yakni bupati Kolaka agar 11 ASN yang terlibat politik praktis diberi sanksi,”kata Iswanto.
REPORTER: ASDAR LANTORO
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar