tegas.co., KOLAKA, SULTRA – RI inisial gadis yang masih belia. Diduga dipaksa melayani nafsu bejat kakak iparnya bernama Aris, warga Desa Iwoimea, kecamatan Aere, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) pada April 2017 lalu.
Korban disetubuhi secara paksa di kebun cokelat milik Aris (Pelaku red). Menurut Kaurbin Ops Satreskrim Polres Kolaka, Ipda Muh. Saleng mengatakan, perbuatan asusila itu terjadi saat korban berada di kebun milik pelaku untuk memetik buah cokelat.
“Korban diancam akan dibunuh bersama keluarganya jika menceritakan kejadian itu kepada orang lain, terutama pada istri pelaku atau kakak kandung RI,”ungkap Saleng.
Mengetahui adik iparnya hamil sekitar tujuh bulan, pelaku kemudian melarikan diri dan dinyatakan buron.
Selama kurang lebih sebulan buron, aparat Polres Kolaka berhasil menangkap pelaku pada Kamis (21/12/2017), sekitar pukul 17.00 wita di tempat persembunyiannya.
Penangkapan itu terjadi atas laporan korban di Polres Kolaka pada 9 Desember 2017 lalu. guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam di balik jeruji besi Polres Kolaka.
Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 tentang perlindungan anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
REPORTER: ASDAR LANTORO
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar