Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Sultra Resmi Ditahan

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Kasus dugaan korupsi pengadaan buku di Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2015. tiga tersangka resmi ditahan oleh penyidik  Kejaksaan Negeri Kendari, Kamis (28/12/2017).

Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Sultra Resmi Ditahan
Tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan buku di perpustakaan di kantor Kejari Kendari saat akan ditahan FOTO: O N N O

Selain itu, dua tersangka lainnya, yang diduga turut bersama-sama dalam kasus korupsi tersebut, ikut ditahan. Ketiganya berinisial HL, TL (PPTK) dan CA (Kontraktor Pengadaan Buku).

Saat dikonfirmasi terkait penahanan tiga tersangka itu, Kepala Kejari Kendari, Sopran Telaumbanua melalui Kasi Pidsus Kejari Kendari, Tajuddin membeberkan, proses penahanan ini dilakukan tahap pelimpahan dari penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU). Sesuai pertimbangan yang bersangkutan hingga saat ini tidak ada upaya untuk pengembalian kerugian Negara.

“Jadi kita upayakan segera kita limpahkan dan kita sidangkan agar segera mendapatkan putusan inkrah,” ungkapnya, Rabu (27/12/2017) sore kemarin.

Kata Tajuddin, sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Sultra, kerugian negara ditafsir sekitar Rp270 Juta.

“Saat ini ketiga tersangka, kami lakukan penahanan, kasus ini tahap dua (pelimpahan) dalam waktu dekat akan disidangkan,” tutupnya.

Ketiganya dijerat Undang-undang UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 2 dan Pasal 3 dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

REPORTER: O N N O

PUBLISHER; MAS’UD

Komentar