tegas.co., KONSEL, SULTRA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) hari ini, Kamis 28/12/2017 menggelar rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Konsel, Irham Kalenggo, S.Sos M.Si yang didampingi Wakil Ketua II, Nadira, SH, dan dihadiri seluruh anggota DPRD.
Selain itu, rapat paripurna tersebut juga dihadiri langsung oleh Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga, ST MM, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Konsel.
Paripurna diawali dengan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang dibacakan oleh, Senawan Silondae. Dalam paparannya, Senawan Silondae menjelaskan bahwa, terkait dengan Raperda Hari Jadi Kabupaten Konsel diharapkan agar Raperda yang dimaksud ditinjau ulang dan membutuhkan kajian dan tela’ah.
Terutama, kata politisi PDIP ini, dari sisi substansi serta harus melibatkan semua stakeholder, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan sejumlah komponen masyarakat yang terkait.
“Terkait Raperda tersebut perlu diperhatikan 2 aspek utama yakni, sisi substansi materi maupun sisi yuridisnya serta pelibatan masyarakat dalam pembahasannya, sehingga produk hukum yang kita akan hasilkan benar-benar berkualitas,” terang Senawan Silondae saat membacakan pandangan umum fraksi-fraksi.
Selain itu, lanjut Senawan Silondae, fraksi-fraksi juga berharap agar Raperda ini dapat segera dilakasanakan, baik itu usulan dari Pemerintah Daerah (Pemda) maupun dari hak inisiatif DPRD sendiri, karena hal tersebut dapat menunjang kinerja pemerintah daerah.
Menanggapi pemandangan umum fraksi–fraksi DPRD, Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga mengatakan bahwa, pemeritah daerah sangat sependapat dengan pandangan beberapa fraksi yang pada prinsifnya dalam proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) diharapkan dapat terbentuk suatu produk hukum yang lebih responsif dan bertanggung jawab secara sosial dengan lebih meningkatkan kajian atas persoalan sosial dimasyarakat.
“Kami selalu berpegang pada prinsip bahwa, Perda yang dibentuk harus sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat menjadi instrumen kebijakan dalam rangka melaksanakan otonomi daerah yang luas dan bertanggung jawab,” tegas Surunuddin.
Menurut mantan Ketua DPRD Konsel ini, terkait dengan Raperda hari jadi Kabupaten Konsel dan Raperda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih perlu ditinjau ulang serta membutuhkan kajian.
“Kami berharap agar kedua Raperda tersebut menjadi prioritas dalam pembahasan Perda ditahun 2018 mendatang, karena menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta untuk menghindari timbulnya perbedaan pendapat dan untuk menyatukan persepsi terkait Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Konsel,” jelas mantan anggota DPRD Provinsi Sultra ini.
Berikut nama-nama 8 Raperda, yang pertama, Raperda Hari Jadi Kabupaten Konawe Selatan, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Desa, Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Izin Gangguan (HO), Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan, serta Raperda Pencabutan Perda Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.
REPORTER: MAHIDIN
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar