tegas.co., KENDARI, SULTRA – Tim Resmob Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap satu pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), berinisial SN alias Jk, Kamis (28/12/2017l malam sekitar 20.00 Wita.
Pelaku ditangkap di rumahnya, yang terletak di Desa Masagena Kecamaran Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Saat dikonfirmasi, Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bidang Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumase, pelaku ini dalam melakukan kejahatannya, dengan cara memasuki rumah korbannya, melalui jendela yang sedang terkunci.
“Jendela yang sedang terkunci, dibuka dengan cara dicungkil, menggunakan linggis,”ujar Dolfi, saat ditemui diruangan kerjanya, Jumat (29/12/2017).
Kata Dolfi, berdasarkan laporan warga di Polda Sultra nomor : LP / 690 / XII / 2017 / SPKT Polda Sultra tanggal 07 desember 2017. Tempat Kehadian Perkara (TKP) di BTN Griya Baruga Indah Blok A nomor 12 Kelurahan Baruga Kecamatan Baruga.
“Pelaku beraksi, kalau situasi di rumah korbannya sedang tertidur, di rumah korban pelaku mengambil lima handphone dan uang dalam kamar yang berbeda,”ujarnya.
Masih kata Dolfi, setelah pelaku berhasil mengambil barang di rumah korbannya. Pelaku langsung kembali ke rumahnya.
“Dari tangan pelaku tim Resmob berhasil mengamankan Barang bukti, 6 (enam) handphone, 1 (satu) buah kendaraan roda dua,”:ujarnya.
Dolfi menambahkan, saat ini pelaku masih interogasi oleh polisi dan masih
melakukan pengembangan di TKP lainnya.
“Dihadapan polisi, pelaku mengakui telah melakukan kasus pencurian di beberapa rumah wilayah Kendari,” tutupnya.
REPORTER: O N N O
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar