tegas.co., KENDARI, SULTRA – Buntut penandatanganan 1.587 ijazah alumni Universitas Halu Oleo (UHO) yang dilakukan Plt Rektor, Supriadi Rustadb berlanjut Konsorsium LSM Kibar melaporkannya ke Polda, Sulawesi Tenggara (Sultra) karena menilai Plt Rektor tersebut palsu sehingga ijazah 1.587 alumni UHO juga palsu.
Menurutnya, laporan tersebut merupakan tindaklanjut dari laporan yang telah disampaikan sebelumnya, dan merupakan rekomendasi dari hasil pendapat para ahli berkaitan dengan keabsahan ijazah alumni UHO yang ditandatangani Plt. Rektor Supriadi Rustad.
“Dari hasil telaah, ini bukan delik aduan, akan tetapi indikasi tindak pidana umum, sehingga siapapun dapat melaporkan ke penegak hukum. Laporan tersebut juga merupakan kesimpulan bahwa ijazah tersebut diduga kuat cacat hukum, ilegal dan palsu. Pasalnya yang menandatangani ijazah dimaksud, adalah pejabat palsu karena dia bukan rektor, tapi di ijazah tertulis rektor,”tegas Maoliddin via WA nya, Jumat (5/1/2018).
Lanjut Ketua DPW Kibar Indonesia provinsi Sultra itu, Kejadian tersebut bermula dari surat Sekretaris Jenderal Kementristekdikti (Ainun Na`im) yang tidak memiliki landasan hukum, bahkan bertentangan dengan ketentuan yang ada.
“Ini karena harus dipahami bahwa setiap pejabat dalam melaksanakan tugasnya harus taat dan patuh terhadap azas dan ketentuan yang berlaku, akan tetapi tindakan Sekretaris Jendeeal (Sekjen) tersebut, justru melampaui semua tata aturan dan berpotensi menyalahgunakan wewenangnya,”ujar Maoliddin kepada tegas.co.
Selanjutnya, tambah Maoliddin, oleh Plt dijadikan sebagai rujukan atas penandatangan 1.587 ijazah alumni UHO, dengan menghilangkan status plt.nya. sehingga diindikasikan tindakan tersebut dilakukan secara terstruktur oleh Kementristekdikti dan berpotensi merugikan 1.587 alumni UHO,”Seperti yang telah kami sampaikan sebelumnya, bahwa tindakan sekjend tersebut telah melampaui kewenangannya dengan memberikan ruang terhadap seseorang untuk melakukan perbuatan yang diduga kuat pidana, dan Supriadi Rustad dengan sengaja melakukan tindakan tersebut.
“Penghilangan status atau martabat, jelas memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP tentang penipuan, sedangkan berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang tentunya merujuk pada UU No. 31 thn 1999,”tegas Maoliddin.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Rektor I UHO, La Hamimu angkat bicara. Dia menyebut, ijazah alumni yang ditandatangani Prof. Supriadi Rustad telah sesuai surat permohonan petunjuk Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) RI Nomor 08/M/SPINT/XI/2016 tanggal 23 November 2016.
“Sebelum menandatangani ijazah, Prof. Supriadi Rustad telah minta petunjuk kepada Kemenristek Dikti apakah boleh atau tidak,” sebut La Hamimu, Jumat 29 Desember 2017.
Dalam surat Kemenristek Dikti Nomor 08 tersebut dijelaskan bahwa terhitung mulai 24 November 2016, Prof. Supriadi Rustad bertindak sebagai pelaksana tugas (Plt) Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) sampai ditetapkan Rektor UHO definitif.
Pada poin dua dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemeristek Dikti Ainun Na’im itu juga disebutkan bahwa sehubungan pelaksanaan wisuda program Doktor, Sarjana dan Vokasi pada 1 dan 2 Februari 2017, Plt Rektor UHO mempunyai kewenangan untuk menandatangani ijazah sebagai Rektor (tanpa menuliskan Plt).
“Sampai hari ini belum ada gugatan dari alumni terkait persoalan keabsahan ijazahnya. Saya pikir ini legal,” terang La Hamimu.
Dengan adanya petunjuk dan surat keputusan yang dikeluarkan Kemenristik Dikti, menjadikan dasar Prof. Supriadi ‘berani’ menandatangani 1.587 ijazah alumni dalam periode dua kali wisuda.
“Kalau ada yang menggugat silahkan saja,” tegas Wakil Rektor I UHO Bidang Akademik itu.
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar