tegas.co, KENDARI, SULTRA – Motor tidak dilengkapi dokumen resmi, Tim Khusus Harimau (Timsus) Harimau Polres Kendari berhasil menangkap satu diduga penadah motor curian. berinisial HO.
Penadah tersebut dibekuk aparat kepolisian setempat karena memiliki motor tanpa surat-surat lengkap diduga hasil kejahatan.
“Ho dibekuk timsus harimau Polres Kendari, karena mendapat informasi motor yang tidak memiliki tinggal memiliki surat-surat,” ucap Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaedi, saat ditemui di Mako Polres Kendari, Selasa (8/1/2018).
Setelah menerima informasi, lanjut Jemi, langsung melakukan penyelidikan. Timsus Harimau langsung melacak keberadaan Ho.
“Setelah kita melakukan penyelidikan, kita berhasil lakukan penangkapan terhadap Ho,” terangnya, dihadapan beberapa awak Media.
Hasilnya, kata Jemi, memang benar yang bersangkutan memiliki kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi.
Tersangka pun langsung digelandang dan amankan di sel tananan Polres Kendari untuk menjalani proses lebih lanjut.
Tersangka ini disiapkan pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
REPORTER: O N N O
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar