Cabuli Empat Anak di Bawah Umur, Kakek di Buton Dibekuk Polisi

Berita Utama, Buton, Hukum1246 Dilihat

tegas.co., BUTON, SULTRA – Seorang kakek, La Asida (69), warga Desa Wining, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah diduga mencabuli empat siswi SD setempat, yakni CN, RS, WN, dan DN.

Cabuli Empat Anak Di Bawah, Kakek di Buton Dibekuk Polisi
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sugiri FOTO: ARMAN

La Asida melakukan perbuatan bejatnya terhadap salah satu korban terakhir pada 6 Januari 2018 lalu. Diapun kini ditetapkan tersangka setelah dibekuk di kebunnya sendiri, Selasa (9/1/2018) sore.

Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sugiri, mengisahkan, kronologi kejadian berawal ketika teman CN bercerita kepada ayah CN tentang ulah bejat pelaku. Katanya, anaknya sering dibawah ke semak-semak dekat perkebunan desa setempat. Dari cerita ini, ayah CN langsung melaporkan pelaku ke Polres Buton atas dugaan pencabulan.

Berawal dari laporan itu, Reskrim Polres Buton kemudian turun melakukan penangkapan. Hasil dari interogasi, terungkap bahwa pelaku sudah berulang kali mengulangi perbuatannya dengan cara meraba-raba bagian kelamin korban.

Sebagai pemulus aksi, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp2 ribu hingga Rp5 ribu. Setelah puas dengan aksinya, pelaku selalu mengancam korban agar tidak bercerita ke orang lain. Perbuatan ini berlaku sama terhadap tiga anak dibawah umur lainnya.

“Dari hasil pemeriksaan dan informasi yang kami dapat, pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatannya. Ada yang sudah dua kali, ada juga yang sampai lima kali. Katanya, dilakukan di kebun desa itu,” ungkap Sugiri ketika dikonfirmasi, Rabu (10/1/2018).

Selain memeriksa tersangka, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk korban CN dan RS. Dua korban lain WN dan DN belum sempat diperiksa.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka La Asida dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun pidana penjara.

REPORTER: ARMAN

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar