Dua Truk Diamankan Muat Kayu Tanpa Dokumen, Tiga Jadi Tersangka

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa hari lalu, mengamankan dua truk bermuatan kayu tanpa dokumen resmi. Dari hasil penyelidikan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dua Truk Diamankan Muat Kayu Tanpa Dokumen, Tiga Jadi Tersangka
Salah satu truk pengangkut kayu tanpa dokumen yang diamankan di Polda Sultra FOTO: O N N O

Mobil truk berwarna orange bermuatan kayu tersebut, bernomor polisi (Nopol) DD 8733 KN. Sedangkan truk berwarna hijau bermuatan kayu nopol DT 9289 UH. Kasus ini ditangani oleh Tipiter, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Sultra.

Iklan Pemkot Baubau

“Dari hasil penyelidikan, tiga orang ditetapkan tersangka, yaitu pemilik kayu dan sopir truk,”terang Kasubdit IV Tipiter Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto SIK, Selasa (16/1/2018).

Masih kata dia, tiga yang ditetapkan tersangka yakni, inisial UC selaku pemilik kayu dari Kabupaten Konut dan sopir truk berinisial RM. Sedangkan dari Konsel berinisial RD.

“Tiga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kasus ini masih dalam proses pemberkasan,”terangnya.

Menurutnya, kayu yang berasal dari Kabupaten Konut tersebut, rencananya akan dibawa dan dijual di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Untuk diketahui, kayu tersebut diamankan, Selasa (9/1/2018) didua tempat yang berbeda. Yakni di Desa Asole, Kecamatan Punggaluku, Konsel dan di Desa Laronaha, Kecamatan Oheo, Konut.

Saat ini, dua truk raksasa bermuatan kayu tersebut, terparkir manis di halaman Polda Sultra.

REPORTER: O N N O

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar